“Pembebasan BBN 2 dan seterusnya, penghapusan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3,4 dan 5”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG – Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) bagi masyarakat.
Hal ini berdasarkan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023, pernyataan ini disampaikan langsung Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah kepada media ini, Rabu (29/3/2023).
Program keringanan pajak akan dilaksanakan pada tanggal 3 April sampai dengan 30 September 2023. Dengan pembebasan BBN 2 dan seterusnya, penghapusan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3,4 dan 5.
Adi Erlansyah menjelaskan perhitungan besaran keringanan kendaraan nantinya mencapai 50-70 persen. Seperti kendaraan motor (R2) yang dibawah 150cc keringanan pajaknya 70 persen. Sedangkan dari 151 hingga 200cc diberikan keringanan 60 persen.
“Kemudian R2 di atas 201cc diberikan keringanan 50 persen.
Sementara untuk kendaraan mobil (R4) seperti Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, Blindvan, Double Cabin dan Pickup Box
yang kendaraannya sampai dengan 1.500cc akan diberikan keringanan 70 persen.
Selanjutnya,kendaraan lebih dari 1.501 sampai 2000cc diberikan keringanan 60 persen, serta kendaraan lebih 2001cc diberikan keringanan 50 persen.
“Untuk R4, microbus dan light truck yang kendaraannya sampai dengan 3.500 cc diberi keringanan 70 persen. Lalu lebih dari 3.501 sampai 4000cc diberi keringanan 60 persen dan di atas 4001cc keringanannya 50 persen. Terakhir kendaraan truck dan bus sampai dengan 6500cc mendapatkan keringanan 70 persen, lebih dari 6501 sampai 7500cc diberikan keringanan 60 persen. Dan di atas 7501cc mendapatkan keringanan 50 persen, ” papar Adi yang saat ini menjabat Pj. Bupati Kabupaten Pringsewu
Ia menambahkan bahwa untuk pembayaran pajak bisa juga dilakukan melalui e-Samdes dan Signal. Dengan tujuan meringankan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ke samsat.
“Terkecuali kalau masyarakat melakukan perpanjangan STNK dan balik nama baru harus ke Samsat. Semua pelayanan keringanan pajak ini bisa dibayarkan di seluruh samsat dan gerai, seperti mal, ” terangnya.
Masih kata, Adi Erlansyah, khusus di kota Bandarlampung, pembayaran keringanan pajak harus mendaftarkan diri dulu secara online di website keringanan.lampungprov.go.id.
“Jadi masyarakat bisa menentukan kapan dan waktu dia mau membayar keringanan pajak. Sementara untuk masyarakat yang tinggal di daerah lain (kabupaten) bisa datang langsung ke Samsat, ” ungkapnya. (Bay)