Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap dan Dua DPO

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga saat memperlihatkan lima tersangka yang ditangkap dalam Konferensi Pers, Selasa 25/3/2025. (Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Tanggamus. Lima pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di tiga lokasi berbeda.

Pertama di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.

Tersangka yang ditangkap, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat dengan penadah Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat.

TKP kedua di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp3.000.000, dengan tersangka penadah yang tertangkap bernama Endi Patra (40), warga Banjar Negeri, Gunung Alip.

Dan TKP ketiga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga saat memperlihatkan barang barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka dalam Konferensi Pers, Selasa 25/3/2025. (Foto : istimewa)

Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong berhasil ditangkap dengan penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang.

”Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial UM dan DS, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Rivanda didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Wonosobo Tanggamus Berhasil Tangkap Curas Dengan Modus Jambret dan Penodongan

Kapolres menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 4 unit sepeda motor berbagai merek dan model, beberapa surat kendaraan termasuk BPKB dan STNK.

Selain itu, alat-alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian, seperti kunci letter T dan mata kunci sok modifikasi. Lalu, sebuah pistol mainan, dompet, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

”Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

”Kami juga akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *