Lampung, pamungkasindonesia.id – Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program strategis untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, yakni Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap Kedua.
Program ini secara khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan berplat luar Provinsi Lampung agar dapat mengurus legalitas kendaraan dengan berbagai insentif yang menguntungkan.
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, mengatakan program ini dilanjutkan setelah suksesnya tahap pertama yang berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Program pemutihan tahap dua sudah digulirkan oleh Bapak Gubernur sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025,” ujarnya di Bandar Lampung, Jumat (22/8/2025).
Program pemutihan tahap kedua ini membawa kabar gembira bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat dengan plat luar daerah.
Beberapa keuntungan yang ditawarkan antara lain:
• Gratis Balik Nama Kendaraan
• PKB Nol Rupiah (tidak dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor)
• Hanya Membayar Jasa Raharja dan PNBP
• Pembayaran Pajak Baru Dimulai Tahun 2026
“Ini kesempatan baik bagi masyarakat untuk memanfaatkan program mutasi kendaraan gratis sampai 31 Oktober 2025,” tegas Bobiansah.
Ia juga mengimbau masyarakat segera mengurus mutasi kendaraan dari daerah asal, seperti Jakarta, Bandung, atau Yogyakarta, agar resmi menggunakan plat BE di Provinsi Lampung.
Program ini bukan hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
Dengan mengalihkan plat kendaraan menjadi plat BE, masyarakat dapat memiliki kendaraan yang legal secara permanen di tempat tinggal mereka. Di sisi lain, kebijakan ini juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
“Suatu kebanggaan bisa memiliki kendaraan dengan plat BE karena memang kita tinggal di sini. Ini juga membantu peningkatan PAD Lampung untuk pembangunan,” kata Bobiansah.
Menurutnya, masih banyak kendaraan berplat luar daerah yang digunakan warga Lampung. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan dengan menggunakan plat BE.
Untuk mengikuti program pemutihan tahap kedua, masyarakat hanya perlu melalui beberapa tahapan sederhana, yakni:
• Cabut Mutasi di Daerah Asal melalui Samsat setempat.
• Mendaftar di Samsat Rajabasa, Lampung setelah berkas mutasi selesai.
• Melengkapi Regident Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan.
Program ini menjadi kesempatan penting bagi warga Lampung pemilik kendaraan berplat luar daerah untuk memperoleh legalitas yang lengkap sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah. (*)
















