LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Pengembangan kasus dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam yang sebelumnya diungkap Polres Tanggamus membuahkan hasil baru. Seorang pria berinisial WH (31), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang sebelumnya diamankan dalam perkara pemerasan, ternyata juga diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanggamus.
WH yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu berhasil diungkap keterlibatannya dalam kasus curanmor setelah menjalani pemeriksaan dan pengembangan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap satu kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan pemerasan yang sebelumnya menjerat tersangka.
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat. Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya pada Sabtu 27 Juni 2026, malam,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Kasat, tindakan tegas dan terukur dilakukan saat tersangka diajak menunjukkan lokasi barang bukti dan sejumlah tempat kejadian perkara lainnya. Namun dalam proses tersebut, WH berusaha melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas sehingga tindakan sesuai prosedur kepolisian terpaksa dilakukan.
“Usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Batin Mangunang Islamic Center Kota Agung, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanggamus bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kasus curanmor yang berhasil diungkap tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung dengan korban Sarpon (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, istri korban baru pulang dari pasar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi BE 6326 ZB dan memarkirkannya di samping rumah.
Tak lama kemudian, korban bersama istrinya menuju bagian belakang rumah untuk melihat ayam peliharaan. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Korban baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu seorang saksi yang melihat dua orang tidak dikenal membawa sepeda motor miliknya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya dengan cara memantau situasi di sekitar rumah korban. Saat melihat kondisi sepi dan tidak ada penghuni di bagian depan rumah, ia menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Tim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015, satu buah kunci letter T, dan dua anak kunci modifikasi yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, WH diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Bahkan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sembilan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Meski demikian, pengakuan tersebut masih didalami penyidik. Polisi saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap setiap lokasi yang disebutkan tersangka untuk memastikan kebenaran pengakuannya serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun keterlibatan pelaku lainnya,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Yhs/bdh)
















