LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 28 paket sabu siap edar.
Pelaku yang diamankan berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Ia ditangkap petugas di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Bandar Negeri Semuong.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur,” kata Iptu Agus Heriyanto.
Ia menyebut, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,82 gram dan 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,13 gram.
“Secara keseluruhan, polisi menyita 28 paket sabu dengan total berat bruto 9,95 gram yang diduga siap diedarkan,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman D, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini D telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” jelas Iptu Agus yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kemiling Bandar Lampung tersebut.
Iptu Agus menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023),” tandasnya. (Yhs/bdh)
















