LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Provinsi Lampung resmi masuk dalam daftar daerah yang akan mengelola sampah menjadi energi listrik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, kepada media trabas.co, belum lama ini.
Menurut Riski, program pengolahan sampah menjadi energi listrik saat ini sedang dalam pembahasan antara pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Ini masih dalam pembahasan, namun Alhamdulillah Lampung masuk dalam daftar provinsi pengelola sampah menjadi energi listrik nantinya. Rencananya lokasi pembangunan akan dilakukan di Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Riski.
Ia menambahkan, proyek ini tidak akan menggunakan APBD jika nantinya disetujui pemerintah pusat.
“Sekarang ini nggak pakai APBD kalau goal, dananya semua dari pusat. Mohon doanya, mudah-mudahan Lampung bisa segera terealisasi,” ujar Riski.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu syarat utama pembangunan fasilitas energi sampah adalah ketersediaan minimal 1.000 ton sampah per hari. Lampung, kata dia, memenuhi syarat tersebut dengan menggabungkan beberapa wilayah.
“Sampah di Bandar Lampung khususnya dari TPA Bakung akan dipindahkan ke lokasi yang rencananya akan dibangun di Lampung Selatan. Ditambah lagi dari Kota Metro, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah. Jadi capaian 1.000 ton per hari tercukupi,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, penerbitan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 merupakan jawaban atas kedaruratan sampah nasional yang kini menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan,” kata Hanif dalam keterangannya, waktu lalu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi baru yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, hingga bahan bakar minyak.
Sebagai informasi, teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Waste to Energy (WtE) telah diterapkan di beberapa kota besar seperti Surabaya, Bekasi, dan Solo. Nantinya, TPA Regional Lampung akan dikembangkan dengan konsep serupa, yang memadukan pembakaran termal dan pemanfaatan gas metana dari sampah organik.
Dengan kapasitas pengolahan sampah sekitar 1.000 ton per hari, TPA Regional Lampung Selatan diproyeksikan mampu menghasilkan 6 hingga 8 megawatt (MW) listrik — cukup untuk memenuhi kebutuhan lebih dari 25.000 rumah tangga setiap harinya.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi hijau dan mendukung target Net Zero Emission 2060 melalui pengelolaan sampah yang lebih produktif, efisien, dan ramah lingkungan. (Bay)
















