Saksi Bertambah, Kali Ini Mantan Pj. Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dana PI

Mantan Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menutup mulutnya saat keluar dari kantor Kejati Lampung untuk sholat magrib. (Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin diperiksa Kejati Lampung. Ia dimintai keterangan terkait korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau senilai Rp 271.557.614.910 terus berlanjut.

Pemeriksaan Samsudin berlangsung di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (19/9/2025). Dia periksa sejak pukul 15.00 WIB.

Kemudian pukul 18.20 WIB,Samsudin yang mengenakan batik corak Gold Hitam keluar dari gedung Pidsus. Ia keluar untuk melaksanakan ibadah sholat Maghrib.

Namun dirinya enggan memberikan keterangan kepada wartawan meski ditanya terkait pemeriksaan hari ini. Samsudin hanya menutup mulutnya menggunakan tangan kanannya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pemeriksaan terhadap Samsudin berkaitan dengan kasus pengelolaan dana participating interest.

“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” katanya.

Ditanya lebih lanjut peran Samsudin pada kasus tersebut, Armen belum memberikan keterangan.

“Sabar, nanti setelah pemeriksaan selesai kami jelaskan,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di antaranya Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.  (Jef/imo/yhs/bdh)

BACA JUGA:  Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung Sidak Perusahaan di Lokasi Banjir Waylunik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *