LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Bantuan sosial (Bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang konsisten dilaksanakan untuk masyarakat miskin.
Ketentuan mengenai bansos tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Namun, dalam penyalurannya kerap kali ditemukan penerima bansos tidak tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Drs. Hardasyah, MM mengakui hingga kini penerima bantuan sosial bansos di Tanggamus belum semuanya tepat sasaran. Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media group Trans Berita Sarana dan Pamungkas Indonesia pada kamis (11/9/2025) sore.
Menurut Hardasyah saat ini masih ada penerima bansos yang merupakan bukan masyarakat kurang mampu, sehingga kini pihak nya akan terus berupaya agar bisa mengupdate data dan memverifikasi kembali data penerima bansos.
“Selama ini, banyak keluhan terkait penyaluran bansos yang tidak tepat. Oleh karena itu, Presiden telah mengeluarkan Inpres nomor 4 tahun 2025. Dengan adanya Inpres ini, Kemensos akan memperbaiki data tersebut yang di pimpin oleh BPS,” jelasnya.
Ia pun menambahkan dengan keluarnya aturan baru dari pemerintah pusat untuk menyatukan data yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga semua data yang ada seperti di Kemensos, BPS dan lainnya akan di satukan, sehingga data yang ada nanti benar-benar data penerima bansos sesuai dengan ketentuan.
Ia pun mengungkapkan, Hal ini dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya keluhan mengenai bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Semoga kedepan kecemburuan sosial yang saat ini terjadi tidak terjadi lagi.
Hadarsyah meminta kepada masyarakat yang merasa dirinya mampu untuk dapat melapor kepekon masing-masing agar penyaluran bansos ini bisa dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Yang sudah dilakukan dan kedepannya, Pendamping akan melakukan proses Verifikasi dan Validasi data yang diterima dari BPS melalui Kemensos. Untuk memperbaharui dan memeriksa langsung ke lapangan. Pendamping akan melihat dari berbagai aspek, termasuk profil rekening para penerima bansos,” tuturnya.
Jika semuanya memang sesuai dengan kondisi nyata dilapangan, maka tim akan menginput nya. Nanti baru pihak BPS yang akan menentukan Desilnya yang kemudian diserahkan Ke Kemensos sebagai data Calon Penerima Bansos.
“Namun kadang kala sistem aplikasi yang digunakan untuk menginput bermasalah. Seperti Pendamping dilapangan sudah melakukan pemutakhiran data melalui Ground Check keliling langsung ke masyarakat untuk verifikasi dan validasi data yang mereka terima apakah sesuai atau tidak. Akan tetapi kembali lagi ke data lama yang keluar. Berarti ada yang tidak benar di sistemnya,” Bebernya.
Kadis pun menambahkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk mengajukan saran atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
“Jadi, masyarakat bisa melihat di aplikasi Cek Bansos, ada fitur untuk mengusulkan sanggahan jika ada tetangga yang memang tidak layak menerima bansos atau sebaliknya. Silahkan ajukan, silahkan sanggah, dengan melampirkan beberapa bukti agar Kemensos bisa memberikan informasi kepada BPS,” jelasnya.
Terkait persoalan saat ini diharapkan supaya aparat pekon lebih aktif dan update terhadap perkembangan yang ada, sehingga masalah penyaluran bansos tidak selalu menjadi polemik.
“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini data penerima bansos diperbarui setiap mulai dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Kalau dulu satu tahun sekali berubah menjadi enam bulan sekali. Sekarang perubahan data itu sebulan sekali tanggal 1-20,” katanya.
Agar penyaluran bansos tepat sasaran, ia kembali menegaskan harus ada verifikasi dan validasi secara rutin untuk memperbarui data penerima setiap bulan.
“Harus ada verifikasi dan validasi rutin perbulannya. Kalau sebulan rutin Insya Allah tidak ditemukan data yang tidak sesuai. Karena penyesuaian data di DTSEN mana yang keluar dan mana yang masuk itu rutin dilakukan di tingkat pekon,” ujarnya.
Adapun proses input data ke dalam aplikasi SIKS-NG dilakukan setelah perangkat pekon melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) yang salah satu keputusannya adalah menentukan siapa yang berhak masuk ke dalam DTSEN.
“Nah yang masuk baru itulah di-input datanya dimasukkan ke SIKS NG, maka keluarlah nomor ID,” terangnya.
Sementara itu terkait penomena Saldo Kosong di Rekening penerima Bansos bahwasannya Kementerian Sosial telah mencoret 300 Ribu Penerima Bansos Karena Terindikasi Judi Online.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, menghentikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada ratusan ribu penerima yang terindikasi menyalahgunakan dana untuk judi online. Hingga kini, lebih dari 300 ribu penerima dipastikan tidak lagi mendapatkan bansos.
“Akan kita periksa. Sekarang lebih dari 300 ribu yang enggak dapat lagi (bansos),” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, di Kota Malang, Senin (8/9/2025) lalu.
Temuan tersebut berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian melakukan verifikasi terhadap 12 juta data penerima bansos, dan sekitar 2 juta di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Kemensos berkoordinasi dengan PPATK dan perbankan untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos. Hasil pemeriksaan menemukan lebih dari 600 ribu penerima terindikasi terlibat judi online.
“Kita sudah ground check dan ini akan terus update,” ujar Gus Ipul.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan penerima bansos yang terhenti masih memiliki kesempatan untuk kembali mendapat bantuan. Mereka harus melalui proses pendataan ulang agar dipastikan benar-benar layak menerima.
“Kalau dia memang benar-benar butuh, ya harus lewat proses pendataan ulang. Kita beri kesempatan lagi. Jadi memang ada yang mungkin dimanfaatkan orang lain atau bagaimana, kita proses, kita periksa dan pastikan lagi,” jelas Gus Ipul.
Ia menambahkan, bansos yang dihentikan tidak akan dikurangi, melainkan dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.
“Bansosnya tidak dikurangi, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama kelompok masyarakat desil 1 dan 2,” tegas Gus Ipul.
Perlu untuk diketahui bahwa semua Bansos melalui Data tunggal 1 pintu yaitu DTSEN yang Sumber Datanya dari NIK KTP dan KK yang tercatat di aplikasi SIK NG. Jadi semua transaksi online maupun offline yang menggunakan NIK KTP besar kemungkinan akan terdeteksi oleh sistem DTSEN.
Adapun jenis transaksi yang menggunakan NIK KTP dan KK diantaranya :
1. Buka Rekening Tabungan
2. STNK/BPKB Kendaraan
3. Sertifikat Tanah
4. Lembar Tagihan Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
5. Daftar pekerjaan yang menggunakan sistem pembayaran gaji online
6. Pembuatan BPJS Ketenagakerjaan
7. Barcode pengisian bensin Pertamina
8. Bank Online (Shoppe Pay, Dana, OVO, dII)
9. Pinjaman Online (Pinjol)
10. Judi Online (Judol)
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sudah terhubung lungsung NIK dalam Kartu Keluarga (KK). Lebih ketat lagi Kemensos RI bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengecek data tabungan di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
Indikator yang Dicek diantaranya :
1. Cicilan & Hutang
Motor/Mobil Bank/Koperasi/Bank Swasta Pinjol (ShopeePayLater, Lazada Pay, Dana Pinjam, Gopay Pinjam, dll. Kartu Kredit)
2. Asuransi & BPJS
BPJS Mandiri Kelas 1 & 2 BPJS Ketenagakerjaan
3. Aset & Konsumsi
Rumah/Tanah/Sertifiat Pajak Kendaraan Aktif Tagihan Listrik Tinggi
4. Tabungan Bank
Saldo di Bank Himbara & Bank Swasta Rekening atas nama pribadi (selain rekening bansos)
Semua indikator ini akan memengaruhi Desil DTSEN. Jika masuk Desil 6-10, Bansos otomatis tidak cair karena dianggap sudan mampu. Oleh karena itu sekarang tidak ada lagi warga yang pura-pura tidak mampu. (Jef/imo/yhs/bdh)
















