Jabatan Eselon II Banyak Kosong, Sekdaprov: ‘Tunggu Saja’ — Pengamat: Kinerja Pemerintah Bisa Terganggu

Lampung, pamungkasindonesia.id– Sejumlah jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini masih mengalami kekosongan dan hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi efektivitas dan kinerja pemerintahan karena keterbatasan kewenangan Plt.

Adapun jabatan eselon II yang masih dijabat oleh Plt antara lain:

• Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) – dijabat Plt Dr. Imam Ghozali

• Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) – dijabat Plt Sulpakar

• Dinas Lingkungan Hidup (DLH) – dijabat Plt Riski Sofyan

• Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) – dijabat Plt Fiter Rahmawan

• Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) – dijabat Plt Yuri Agustini Primasari

• Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) – dijabat Plt Nurul Fajri

Selain itu, dua jabatan akan segera mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya memasuki masa purna bakti, yakni:

• Sekretaris DPRD Provinsi Lampung – akan kosong per 1 Agustus 2025 (Tina Malinda)

• Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa – akan kosong per 1 Oktober 2025 (Puani Jailani)

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menyebut bahwa kekosongan jabatan tersebut merupakan bagian dari proses kepegawaian yang lumrah terjadi.

“Ya, intinya itu proses kepegawaian. Kapan waktunya (pengisian), tunggu saja,” ujar Marindo singkat.

Agus Nompitu Resmi Diaktifkan Kembali sebagai Kadisnaker Lampung

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Agus Nompitu dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Pengaktifan kembali Agus ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang pencabutan keputusan sebelumnya, yaitu Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024, yang memuat pembebasan sementara dari jabatannya.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Pringsewu Marindo Apresiasi Hadirnya AMSI di Lampung

Penyerahan keputusan dilakukan langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan di ruang kerjanya pada Senin (7/7/2025).

Langkah ini diambil setelah keluarnya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Menanggapi banyaknya jabatan kosong yang diisi oleh Plt, pengamat kebijakan publik Benny N.A Puspanegara menilai kondisi ini berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.

“Seorang Plt tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif. Mereka tidak bisa mengambil keputusan strategis jangka panjang, seperti perubahan struktur organisasi atau kebijakan anggaran besar,” ungkap Benny kepada Grup Trans Sarana Berita, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, situasi ini bisa menyebabkan tertundanya program-program prioritas, karena Plt cenderung hanya bersifat menjaga status quo dan tidak dapat memberikan otorisasi yang dibutuhkan untuk kebijakan berskala besar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *