LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung menggelar razia gabungan tertib kendaraan bermotor tahun 2025 di dua titik strategis, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mensosialisasikan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mempercepat pelayanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
”Ya, kami melaksanakan razia gabungan tertib kendaraan bermotor di dua lokasi hari ini, yaitu di Bundaran Selamat Datang Rajabasa dan Terminal Kemiling. Selain razia, kami juga menyosialisasikan program pemutihan pajak kepada para pengendara,” ujar Bobiansah.
Ia menambahkan, razia ini dilakukan dengan melibatkan jajaran Kepolisian, Jasa Raharja, serta Bapenda Kota Bandar Lampung. Tim di lapangan melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan berdasarkan nomor polisi, sekaligus mendata kendaraan yang belum melunasi pajak.
Menurut Bobiansah, sebagian besar masyarakat memberikan respons positif, meski masih ditemukan pengendara yang belum mengetahui adanya program pemutihan.
”Kegiatan ini juga sebagai inovasi kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Lampung, termasuk opsen pajak untuk kabupaten dan Kota Bandar Lampung,” kata Bobi.
Bobi berharap, agar masyarakat di Bandar Lampung lebih terbantu dalam memanfaatkan program pemutihan di tahun 2025 ini.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 telah berjalan sejak tanggal 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang. (Bay)
















