Lampung, pamungkasindonesia.id– Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik menyambut baik langkah Gubernur Lampung yang menghapuskan pungutan uang komite di tingkat SMA/SMK negeri.
Ini merupakan gebrakan luar biasa yang patut kita dukung. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi banyak orang tua siswa yang selama ini terbebani oleh kewajiban membayar iuran sekolah yang sifatnya “sukarela tapi wajib”.
Di berbagai sekolah, tak jarang kita temui pungutan komite yang nilainya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per tahun. Tak sedikit pula siswa dari keluarga kurang mampu yang terpaksa menunggak atau bahkan malu datang ke sekolah hanya karena belum mampu membayar uang komite. Padahal, pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi yang mampu.
Dengan dihapusnya uang komite, beban ekonomi keluarga bisa sedikit berkurang. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, langkah ini menjadi wujud nyata bahwa pemerintah hadir dan berpihak pada rakyat kecil, ” ujar Benny kepada media group Media Trans Sarana Berita, Jumat (6/6/2025).
Namun demikian, kata Benny, kebijakan ini tentu harus diikuti oleh kesiapan anggaran dari pemerintah provinsi. Jangan sampai, sekolah yang kehilangan dana komite malah kesulitan menjalankan program-program pendidikannya.
Artinya, penguatan dana BOS dan dukungan APBD harus dioptimalkan. Selain itu, pengawasan juga perlu diperketat agar tidak muncul pungutan terselubung dengan nama dan bentuk baru.
Langkah Gubernur Lampung ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Bahwa pendidikan yang gratis, berkualitas, dan tanpa beban pungutan bisa diwujudkan asalkan ada keberanian dan komitmen politik yang jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, melainkan tentang masa depan generasi muda.
Semoga ini bukan sekadar kebijakan populis sesaat, tapi benar-benar menjadi tonggak perubahan menuju sistem pendidikan yang lebih adil dan merata,” tutup dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menghapus pungutan uang komite bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran baru, Kamis (5/6/2025).
Thomas menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan langsung Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para kepala sekolah.
“Berdasarkan arahan Pak Gubernur yang disampaikan di hadapan para kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Lampung, beliau berkomitmen dan memastikan bahwa insyaallah uang komite akan kita hapuskan,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan bahwa dana operasional pendidikan di seluruh satuan pendidikan akan didukung sepenuhnya oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Insyaallah dana operasional terkait pengelolaan pendidikan di seluruh satuan akan didukung dari APBD, dan ini akan mulai berjalan pada tahun ajaran 2025/2026,” lanjutnya.
Thomas menegaskan bahwa kebijakan penghapusan uang komite ini berlaku untuk sekolah negeri.
“Ini skema baru untuk sekolah negeri. Nanti insyaallah akan kita lihat ke depan untuk sekolah swasta,” katanya.
Ia merinci bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk 203 ribu siswa di Provinsi Lampung, yang tersebar di 352 sekolah, terdiri dari 227 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB Negeri.
Thomas juga meminta agar pihak sekolah mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun dari orang tua siswa.
“Tadi sudah disampaikan kepada pihak sekolah untuk tidak lagi memungut biaya pendaftaran, atau pungutan apapun, kecuali mungkin dari perorangan yang benar-benar mampu atau dari CSR perusahaan, itu diperbolehkan,” ujarnya.
“Sekolah tidak boleh lagi mengumpulkan orang tua siswa maupun meminta sumbangan untuk operasional sekolah karena nanti, insyaallah, seluruh operasional sekolah akan dibantu oleh APBD,” tambahnya.
Menurut Thomas, keputusan ini sejalan dengan keinginan Gubernur Lampung untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Gubernur ingin kualitas pendidikan di Lampung menjadi lebih baik. Semua masyarakat harus memiliki akses pendidikan yang afirmatif—benar-benar pendidikan yang membantu masyarakat tidak mampu agar bisa sekolah gratis, khususnya di SMA dan SMK Negeri,” pungkasnya. (**)