LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terlibat dalam penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena hingga gugur saat bertugas.
Dua pelaku tersebut yakni Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27), warga Kabupaten Pesawaran. Hamli lebih dulu ditangkap pada Senin (11/5/2026) di wilayah Jabung, Lampung Timur, sedangkan Bahroni tewas ditembak saat proses penangkapan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Hamli berhasil diamankan setelah tim gabungan melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Hamli melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Siger Lounge Mapolda Lampung, Jumat 15 Mei 2026.
Setelah ditangkap, Hamli langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pengejaran terhadap Bahroni berlangsung dramatis setelah tim gabungan Jatanras, Unit Resmob, Intel Brimob, Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polres Pesawaran hingga Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Teluk Hantu.
Menurut Helfi, saat hendak ditangkap Bahroni melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan mirip revolver lengkap dengan 14 butir peluru kaliber 9 mm serta sebilah senjata tajam sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
“Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan tim gabungan menggunakan senjata api rakitan kepada petugas. Tim melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku tewas di tempat,” jelasnya.
Kapolda mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Bahroni diketahui berperan sebagai eksekutor utama pencurian kendaraan bermotor sekaligus pelaku yang menembak Bripka Arya Supena. Sedangkan Hamli berperan sebagai joki dan pengawas situasi.
Kapolda menyebut kedua pelaku merupakan spesialis curanmor lintas wilayah yang kerap beraksi di Kota Metro dan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Motif mereka bukan untuk kebutuhan ekonomi, tetapi hasil kejahatan digunakan membeli narkoba karena keduanya pengguna narkotika,” ungkapnya.
Diketahui, peristiwa penembakan terjadi saat Bahroni beraksi mencuri sepeda motor di kawasan toko roti Yussy Akmal, Bandar Lampung. Aksinya dipergoki Bripka Arya Supena hingga terjadi pergulatan pada Sabtu 9 Mei 2026.
Dalam perkelahian tersebut, Bahroni berhasil merebut senjata api milik korban lalu menembakkannya ke arah kepala Bripka Arya Supena hingga gugur di lokasi kejadian.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri dan sempat mengubur barang bukti di wilayah Sidodadi, Kabupaten Pesawaran. (Yhs)
















