JAKARTA, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS PPPK.
Selain kepada Aparatur Negara, juga untuk Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kondisi keuangan nasional.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada negara.
Aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing individu.
Anggarannya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk beberapa instansi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS dan PPPK di daerah.
Selain gaji pokok, tunjangan tersebut juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran THR dan Gaji 13
1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.00O,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.42O.250,00
d. Anggota Rp23.42O.250,00
2 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550,00
b. Eselon IllPeiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150,00
3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederaiat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050,O0
2l masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp3.866.10O,OO
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500,00
b. SMA/Diploma I/ sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp4.O89.750,0O
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.2O0,00
3) masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600,00
c. Diplolna IIlDiploma III/sederajat
1. masa a s.d. 10 tahun Rp4.573.8OO,0O
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.75O,0O
3 masa a di atas 20 tahun Rp5.436.9O0,O0
d. Strata 1 IV t
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.492.550,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150,OO
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00
e. Strata 2 Strata 3 t
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.1O0,00
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00
e. Strata 2 Strata 3 t
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.1O0,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650,OO
3) masa di atas 2O tahun Rp7.542.150,00
Perlu diketahui, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (Bay/*)