LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Pegawai honorer yang tidak lulus tes seleksi ASN dan PPPK tahun 2024, tidak otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Peningkatan status kepegawaian tenaga honorer menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu merupakan wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 9 tahun 2003, PPK di tingkat pusat adalah kepala kementerian/lembaga negara. PPK di tingkat daerah provinsi adalah gubernur. Adapun PPK di tingkat kabupaten/kota adalah bupati/walikota.
Regulasi yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu telah dijelaskan secara terperinci dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN RB) nomor 16 tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut diterangkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN RB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kelima.
Adapun isi Diktum kelima yaitu : Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang namanya terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut : Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
b. Rincian jumlah kebutuhan PPPK Paruh Waktu wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
c. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas, kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan RB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK.
g. Penerbitan nomor induk diterima paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Disebutkan pula dalam Diktum kesembilan, bahwa dalam hal ini PPK dapat memberikan kuasa untuk melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, menyatakan bahwa proses pengusulan kuota formasi PPPK Paruh Waktu menunggu tahapan seleksi PPPK tahap II selesai.
”Menunggu proses seleksi PPPK tahap II selesai. Baru setelah itu pengusulan kuota PPPK Paruh Waktu,” kata Kabid Mutasi Prayitno, mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Belli Pahlupi.
Dijelaskan Prayitno, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu memang panjang. Sampai saat ini pun, Pemkab Tanggamus masih belum menentukan jumlah kuota kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu.
Hanya saja, kata Prayitno, jika merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN RB) nomor 16 tahun 2025, tenaga honorer yang menjadi prioritas utama diangkat PPPK Paruh Waktu, ialah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I.
Adapun bagi tenaga honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK tahap II, sampai saat ini masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
Dia menyebut, jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tanggamus yang ambil bagian dalam tes seleksi PPPK tahap I, berjumlah 2.874 peserta. Sementara, pegawai honorer yang akan ikut dalam tes seleksi tahap II yang dijadwalkan bakal berlangsung pada tanggal 3-6 Mei mendatang berjumlah 1.619 peserta.
”Prioritas untuk peserta seleksi PPPK tahap I yang tidak berhasil mengisi formasi alias belum lulus. Sementara, bagi peserta seleksi PPPK tahap II yang tidak lulus, belum ada regulasi dari pusat yang mengaturnya,” ujarnya.
Masih dalam Kepmen PAN RB nomor 16, dalam Diktum ke 28, disebutkan bahwa PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian evaluasi kinerja.
Adapun tahapan yang mesti dilakukan untuk hal yang dimaksud terdapat pada Diktum ke 29, yang berbunyi :
a. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Kemen PAN RB.
b. Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
c. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas, kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
d. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK ke Kepala BKN.
e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
f. PPK menetapkan pengangkatan PPPK.
Mengutip dari laman KemenPAN RB, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa setelah pendaftaran CASN 2024, tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK lewat jalur afirmasi.
Jalur afirmasi yang dimaksud dalam penerimaan PPPK melalui jalur khusus untuk tenaga honorer yang digelar tanpa tes.
Itu artinya, setelah ketentuan ini berlaku, pendaftaran PPPK tahun 2025 akan murni dilakukan berdasarkan kompetisi jalur rekruitmen normal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan mengedepankan prinsip meritokrasi.
Meritokrasi merupakan sistem atau prinsip di mana posisi, promosi, dan penghargaan dalam masyarakat atau organisasi diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kinerja individu, bukan berdasarkan latar belakang sosial, kekayaan, atau hubungan pribadi.
Menteri PAN RB, Rini Widyantini sendiri menyatakan bahwa seleksi CPNS 2025 berpeluang tetap dibuka. Namun keputusan akhir tetap menunggu arahan dan persetujuan dari Presiden Prabowo. (Jef/imo/yhs/bdh)