Warga Marga Negara Batin Meminta Pembangunan Gedung KDMP Pekon Kandang Besi Sementara Dihentikan dan Minta Bupati Tanggamus Copot Camat Kota Agung Barat

(Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Ratusan warga Pekon Negara Batin mendatangi Kantor Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terkait polemik pembangunan gedung KDMP Pekon Kandang Besi yang diduga berdiri di atas lahan aset kecamatan hasil swadaya masyarakat Marga Negara Batin, senin (11/5/2026).

Dalam aksi tersebut, warga menuntut kejelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung KDMP serta meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Negara Batin mengatakan, lahan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat Marga Negara Batin dan sejak awal diperuntukkan sebagai lokasi Kantor Kecamatan Kotaagung Barat pada masa kepemimpinan Bupati Fauzan Sa’i.

“Tanah itu berasal dari swadaya masyarakat Negara Batin dan sejak dulu memang diperuntukkan sebagai lokasi kantor kecamatan,” ujarnya saat aksi berlangsung.

Namun, berdasarkan peta administrasi tahun 2005, lokasi pembangunan gedung KDMP disebut berada di wilayah administratif Pekon Kandang Besi. Meski demikian, warga menegaskan asal-usul lahan tersebut berasal dari masyarakat Marga Negara Batin dan bukan aset Pekon Kandang Besi.

(Foto : istimewa)

Di tengah polemik tersebut, Kepala Pekon Kandang Besi dikabarkan telah membuat surat pernyataan yang menyebut aset di lokasi pembangunan KDMP bukan merupakan aset Pekon Kandang Besi, melainkan aset masyarakat Negara Batin yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Persoalan itu juga mendapat perhatian Inspektur Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber. Hingga status dan legalitas lahan dinyatakan jelas, pembangunan gedung KDMP Pekon Kandang Besi untuk sementara dihentikan.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah.

Pertama, meminta agar tanah Marga Negara Batin tidak dimasukkan sebagai aset Pekon Kandang Besi dan pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen serta legalitas lahan dinyatakan jelas.

BACA JUGA:  Pilgub dan Pilkada Lampung Digelar 27 November, Ini Tahap Persiapan dan Penyelenggaraannya?

Kedua, warga meminta Camat Kotaagung Barat, Zulyadi, dievaluasi karena dinilai tidak membangun komunikasi dengan masyarakat adat Negara Batin terkait persoalan lahan tersebut.

Ketiga, warga menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Warga berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan administrasi dan legalitas aset guna menghindari potensi konflik berkepanjangan antarwarga maupun antarpekon. (Yhs/bdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *