Gubernur Lampung Serahkan LKPD 2024, Targetkan Opini WTP ke-11 Berturut-turut

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Foto ist

Lampung, pamungkasindonesia.id – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung. Penyerahan ini dilakukan di Auditorium Kanwil BPK-RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada Kamis (27/3/2025).

Selain Pemerintah Provinsi Lampung, sebanyak 13 pemerintah kabupaten/kota juga turut menyerahkan LKPD mereka, yakni Kota Bandar Lampung, Metro, serta Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, Pesisir Barat, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Way Kanan, dan Tanggamus.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 191 Ayat 2, yang mengharuskan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pada hari ini, kami, Pemerintah Provinsi Lampung beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota, menyerahkan laporan keuangan untuk selanjutnya diperiksa secara terinci oleh tim BPK RI Perwakilan Lampung,” ujar Gubernur Mirza.

Provinsi Lampung sendiri telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak sepuluh kali berturut-turut. Gubernur Mirza berharap, tahun ini Lampung kembali meraih opini terbaik tersebut untuk ke-11 kalinya.

“Hal ini membuktikan komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Meski demikian, Gubernur Mirza mengakui bahwa masih ada aspek yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia pun meminta saran dan masukan dari BPK RI agar tata kelola keuangan di Lampung semakin baik di masa mendatang.

BPK Apresiasi Ketepatan Waktu Penyerahan LKPD

Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengapresiasi Gubernur, bupati, dan wali kota yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Budiyono Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua KAHMI Lampung Masa Bhakti 2026-2031

“Dengan diterimanya LKPD ini, menunjukkan komitmen kepala daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nugroho.

Setelah menerima LKPD Unaudited, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci selama 30 hari. Hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencakup opini atas laporan keuangan dan akan diserahkan kepada DPRD selambat-lambatnya pada 27 Mei 2025.

Harapan untuk Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

Nugroho Heru Wibowo berharap seluruh kepala daerah dapat mendukung kelancaran proses audit agar pemeriksaan berjalan dengan kondusif dan tepat waktu.

“Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mohon kerja sama semua pihak untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme kami dalam menyelesaikan tugas ini,” pungkasnya.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, harapan besar tertuju pada pencapaian opini WTP kembali untuk Provinsi Lampung dan seluruh kabupaten/kota di wilayah ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *