“Pembayaran THR harus dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan dana sebesar Rp79, 2 Milliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honor ke 13 pekerja tenaga harian lepas (PTHL) atau honorer.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan pembayaran THR tersebut merujuk Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada pemerintah daerah.
“Pembayaran THR harus dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya. “Siap dibayar sebelum cuti hari raya sudah bisa terealisasi, ” kata Marindo kepada media ini, Rabu (5/4/2023).
Adapun rincian anggaran tersebut diperuntukan untuk pembayaran THR atau gaji ke 14 ini untuk PNS sebanyak 14.454 orang dan PPPK sebanyak 358 orang. Secara total untuk pembayaran THR PNS dan PPPK sebesar Rp71 miliar.
Sementara untuk PTHL yaitu pemberian honor ke 13 diperuntukan untuk 3.576 PTHL di lingkungan Pemprov Lampung.
Dimana per orangnya akan mendapatkan satu bulan honor atau Rp2,3 juta per orang. Sehingga untuk honor ke 13 untuk PTHL anggaran yang disiapkan Rp8,2 miliar, ” papar dia.
Kedati demikian, Ia menjelaskan terkait mengenai kecepatan pembayaran THR dan Honor -13 tergantung Kepala OPD yang melakukan verifikasi PNS, PPPK serta PTHL dan mengusulkannya kepada BPKAD selaku untuk kembali di verifikasi dan dilakukan pembayaran.
“Jadi pada intinya siap dibayar jika verifikasi dari perangkat OPD sudah ada di BPKAD, ” tambah dia.
Menurutnya, ada kenaikan THR Pemprov Lampung pada tahun ini sebesar Rp2,8 Milliar. Yang sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp. 76,4 Milliar. Ini dikarenakan adanya penambahan THR bagi PPPK dan honor ke 13 pekerja tenaga harian lepas (PTHL), ” ungkapnya. (Bay)