“Besaran UMK untuk Kabupaten Purworejo tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.043.902,33 atau mengalami kenaikan 6,91% dari UMK Tahun 2022 yakni Rp1.911.850,80”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID, PURWOREJO – Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo melaksanakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 7 Desember 2022 melalui SK Gubernur Jawa Tengah No.561/54 Tahun 2022, di Aula UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo pada Rabu, (14/12/2022).
Besaran UMK untuk Kabupaten Purworejo tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.043.902,33 atau mengalami kenaikan 6,91% dari UMK Tahun 2022 yakni Rp1.911.850,80.
Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH hadir dan membuka kegiatan secara langsung. Turut hadir Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto, Kabid Tenaga Kerja dan Perindustian Dinperintransnaker Veny Yudha Apriyani SSTP, MH, dan menghadirkan nara sumber dari Komisi IV DPRD Purworejo Rr. Nurul Komariyah Ssos, Kanit Intelkam Polres Purworejo F. Marjono, dan Kasi distribusi BPS Purworejo Anggrahito SE.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, upah minimum merupakan jaring pengaman untuk pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan. Upah minimum ditetapkan pemerintah khususnya bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Kebijakan pengupahan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga pelaksanaan teknis administratif diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam proses penetapan Upah Minimum telah melalui perhitungan dan pengolahan data survey dengan memperhatikan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Hadi Pranoto mengatakan sosialisasi ini bertujuan supaya para pengusaha mengetahui tentang ketentuan UMK yang akan berlaku 1 Januari 2023 mendatang. Bagi pengusaha yang tidak bisa memenuhi aturan UMK 2023 maka akan mendapatkan sanksi. Namun ketentuan ini juga ada syarat-syarat yang berlaku seperti ketentuan jam kerja yang harus mencapai 40 jam perminggunya, skala usahanya, ketentuan aset, modal usaha dan kekayaan perusahaan, sehingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam hal ini tidak wajib menerapkan aturan ini.
“Harapan kami, penetapan UMK ini jadi yang paling moderat dan memacu perusahaan besar untuk meningkatkan performa perusahaanya, dan dari sisi tenaga kerja juga mereka terpacu, karena upahnya meningkat dan naik menjadi Rp2.043.902,33,” .
Sementara Veny Yudha Apriyani dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Sosialisasi ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan, Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Koperasi dan BUMD.(*/PI)