Pemkab Purworejo Kembali Raih Anugerah Meritokrasi Tahun 2022

“Purworejo kembali memperoleh Anugerah Meritokrasi dari KASN dengan kategori “baik”

PAMUNGKAS INDONESIA.ID, JAWA TENGAH – Dinilai baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Purworejo mendapat Anugerah Meritokrasi Tahun 2022.

Kabupaten Purworejo berhasil mempertahankan predikat “baik” sejak 2021 dengan kembali meraih penghargaan yang diprakarsai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menerima langsung penghargaan tersebut pada acara Anugerah Meritokrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang bertempat di Ballroom Atria Hotel Kota Magelang, Kamis (1/12/2022).

Hadir Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno SE MM, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, serta bupati dan wali kota penerima penghargaan.

Wabup Yuli menjelaskan, Kabupaten Purworejo menjadi salah satu dari 12 kabupaten/kota yang meraih Anugerah Meritokrasi dengan predikat “baik”. Dengan penghargaan ini, Yuli berharap dapat lebih memicu Pemkab Purworejo untuk menerapkan sistem merit dengan lebih baik lagi.

“Alhamdulillah Purworejo kembali memperoleh Anugerah Meritokrasi dari KASN dengan kategori “baik”. Ini merupakan hasil usaha serta kerja keras berbagai pihak. Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk pemerintah daerah dan terkhusus seluruh ASN di Kabupaten Purworejo,” kata Wabup

Sementara, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menjelaskan bahwa pada gelaran Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 ini, terdapat peningkatan jumlah peraih nominasi. Dirinya berharap, untuk tahun-tahun kedepan akan terus meningkat jumlahnya.

“Tahun kemarin terdapat 5 kabupaten/kota dan tahun ini menjadi 12 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Mudahan-mudahan 23 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah akan menyusul meraih Anugerah Meritokrasi kategori “baik”,” katanya.

Dikatanya, ada tujuh kabupaten/kota baru peraih Anugerah Meritokrasi tahun 2022 yakni Kabupaten Demak, Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Klaten.

BACA JUGA:  Buka Rakerda TP PKK, Wabup Minta Rumuskan Proker Strategis

Sedangkan lima kabupaten/kota yang berhasil mempertahankan predikat sejak 2021 adalah Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sragen.

Sebagai informasi, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Pelaksanaan sistem merit pada manajemen ASN menjadi penting sebagai upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Sistem merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai. (PI/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *