“Diharapkan tanggal 1 Juli gaji ke-13 bisa kita bayarkan semuanya, ” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID, NASIONAL – Asik, seminggu lagi gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dicairkan. Hal ini berdasarkan pengumuman pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Pemerintah mengumumkan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan pada tanggal 1 Juli 2022.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang gaji ke-13. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan membenarkan hal itu. “Iya benar gaji ke-13 akan dicairkan pada tanggal 1 Juli 2022, awal bulan.
Ia mengatakan pembayaran gaji ke-13 untuk Pemprov Lampung sesuai arahan Pak Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akan di salurkan di awal Juli 2022, karena akan membantu kebutuhan anak sekolah.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Gubernur (Pergub), ” kata Marindo
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 dan tukin 50 persen. Anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp. 80 Milliar untuk diserahkan ke 16 ribu ASN Pemprov Lampung.
“Hanya selisih sedikit dengan gaji ke-14 kemarin sebesar Rp. 76,4 miliar, ” ungkapnya
Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.
“Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” kata
Ia mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.
Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
“Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga,” ujar Tri.
Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun. “Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.
Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan. (PI/Red)