PAMUNGKAS INDONESIA – Penghargaan Wajar tanpa pengecualian (WTP) sangat diharapkan Pemerintah seluruh Indonesia, khususnya Pemprov Lampung.
Karena raihan WTP merupakan bukti nyata dalam pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Jadi pesan saya, predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena mempergunakan uang rakyat harus dikelola dengan sebaik-baiknya.
Selama delapan tahun terakhir, dari 2013 hingga 2021 Pemprov Lampung berhasil meraih penghargaan Wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut terhadap laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.
“Artinya WTP tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan BPKAD Lampung disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Peningkatan predikat menjadi WTP, memiliki arti penting tidak hanya bagi BPKAD melainkan juga untuk masyarakat. Makna penting WTP adalah sebagai bukti integritas BPKAD yang telah melakukan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa uang daerah dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah pengguna anggaran daerah dan barang milik daerah (BMD) mempunyai kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan yang harus disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani Kepala badan.
Lebih lanjut disebutkan, strategi perbaikan yang dilakukan meliputi penerapan quality management system (QMS) dan reformasi birokrasi (RB); implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sebagai soft control penegakan integritas dan nilai etika; penyusunan laporan keuangan dan review laporan keuangan sesuai SAP; serta kesungguhan untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Pemprov Lampung harus terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan tersebut dengan mendorong satuan-satuan kerja mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Oleh Karena itu opini WTP tersebut tidak boleh membuat Pemprov Lampung terlena. Harus lebih baik kedepannya.
Diawali dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada BPK RI Perwakilan Lampung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kamis (17/03/2022) lalu.
Kedatangan Gubernur Arinal didampingi Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marindo Kurniawan, Kepala Inspektur Freddy diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Andri Yogama.
Kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, LKPD 2021 telah diselesaikan tepat waktu, dan diserahkan sesuai amanat PP No: 12/2019 yaitu, paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.
“Jadi dokumen LKPD yang diserahkan kepada BPK RI sudah lengkap semua,” ujarnya.
Marindo menambahkan, Pemprov Lampung sudah mendapat 7 kali WTP dari BPK secara berturut-turut.
“Kita optimis, hasil yang akan diraih Pemprov Lampung masih sama seperti tahun sebelumnya,” pungkasnya. (PI)
Penulis Bayumi Adinata