LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih di Hotel Emersia, Kamis (09/01/2025).
Penetapan keduanya dihadiri langsung oleh Kadiv Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, penetapan ini berdasarkan Keputusan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
“Menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dengan perolehan 3.300.681 suara atau 82,69 persen total suara sah sebagai gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030,” kata Erwan.
Mirza bersama Jihan menang diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PSI, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Sementara, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01 Arinal Djunaidi dan Sutono meraih 17,21 persen atau 691.076 suara. Total suara sah 3.991.756, suara tidak sah 279.588.
Penetapan ini dihadiri oleh Pj Gubernur Samsudin, Kepala Forkopimda, seluruh perwakilan partai pengusung, Bawaslu, dan undangan lainnya.
Tetapi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01 Arinal Djunaidi dan Sutono tidak hadir dalam penetapan ini. PDIP yang mengusung keduanya diwakili oleh Yanuar Irawan. (*)