Rugikan Negara Rp43 Miliar, Kejati Lampung Geledah Kantor BPN Terkait Kasus Mafia Tanah

Foto Kolase Aspidsus Kejati Lampung (foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, Rabu (08/01/2025).

Penggeledahan itu untuk mengungkap kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Tampak tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor BPN Lampung.

“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan yang sedang kami lakukan. Beberapa dokumen kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat,” kata Armen.

Dalam penggeledahan tersebut, Armen menyebut pihaknya menyita sejumlah dokumen penerbitan sertifikat tanah.

Sementara Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penertiban sertifikat tanah.

“Yang diamankan berkas penerbitan sertifikat, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, dan Pesibar nggak ada. Di Lampung Selatan,” ujarnya.

Usai penggeledahan, malamnya Kejati Lampung menggelar konferensi pers. Armen Wijaya menjelaskan, kasus mafia tanah yang sedang diusut adalah pengambilalihan lahan milik Kanwil Kemenag Lampung.

Ia menyebut ada lahan seluas 17 ribu hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum dan jadi lahan milik pribadi.

Selain kantor BPN Provinsi Lampung, pihaknya juga menggeledah kantor BPN Lampung Selatan.

Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan kantor BPN Lampung itu dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung. Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung,” jelasnya.

Untuk modusnya masih didalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan. Namun menurut Armen, dugaan sementara kerugian negara akibat kasus mafia tanah itu mencapai Rp43 miliar. (*)

BACA JUGA:  Gubernur dan Kapolda Lampung Tinjau Langsung Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni
Penulis: RedaksiEditor: Yuherlan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *