Hasil Pemeriksaan Kajati, Bupati Lampung Timur Terima Dana PI Sebesar Rp. 322 Juta Terkait Dugaan Korupsi PT. LEB

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa 17 Desember 2024. (Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Hasil pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Atas  Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo (MDR) selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) terima dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 322.835.100, dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Diterima oleh MDR selaku KPM sebesar Rp. 322.835.100,-(setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100,-. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya pada Selasa 17 Desember 2024.

Dia menjelaskan pada hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR.

“Hari ini penyidik diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi namun yang hadir hanya dari pemerintah Kabupaten Lampung Timur, berinisial MDR.Jadi sampai hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga puluh orang saksi dari perkembangan kasus PT LEB jelasnya.

Dia menambahkan pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,.

“Dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15 miliar, pemeriksaan MDR terkait dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18 miliar yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil penyidikan dana sebesar Rp.18 miliar, dipergunakan secara melawan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tiga Hari Lagi, Pemprov Lampung Kembali Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Uraian dana PI dipergunakan melawan hukum diantaranya:

1.Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,-(lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

2. Diterima oleh Sdr. MDR selaku KPM sebesar Rp. 322.835.100,-(setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100, kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.

3.Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809. (Rls)

Editor: Yuherlan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *