Sah UMP Lampung Tahun 2025 Sebesar Rp. 2.893.070

(Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.

Berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 penetapannya sebesar Rp2.893.070/bulan. Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.

Dalam SK Gubernur tersebut penegasannya bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Ini menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah final. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Pj. Gubernur Samsudin. (*)

BACA JUGA:  Peringatan HGN 2024, Pj Bupati Pringsewu Apresiasi Para Guru
Editor: Yuherlan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *