Dikabarkan Mau Nyalon Pilkada, Qudrotul Ikhwan di Gantikan Ferli Yuledi Sebagai Pj. Bupati Tuba

Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat melantik Sekdakab Tulang Bawang Ferli Yuledi sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang. Foto Dd

LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Qudrotul Ikhwan dikabarkan ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Tulang Bawang. Sehingga Jabatan Pejabat (Pj) digantikan Sekdakab Tulang Bawang Ferli Yuledi.

Pj. Gubernur Lampung Samsudin melantik Ferli Yuledi sebagai Pj Bupati Kabupaten Tulang Bawang mengantikan Qudrotul Ikhwan di Gedung Balai Keratun Lantai III , Lingkungan kantor Gubernur Lampung, Sabtu (10/10/2024).

Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor : 100.2.1.3-33326 tahun 2024.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Samsudin mengatakan Qudrotul Ikhwan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj Bupati Tulang Bawang pada 16 Juli 2024 lalu. Bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan pejabat Bupati, maka pengisian kekosongan jabatan pejabat Bupati Tulang Bawang perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas nama pemerintah Provinsi Lampung saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara Qudrotul Ikhwan atas pengabdian yang telah saudara berikan selama menjabat sebagai pejabat Bupati Tulang Bawang,” kata Samsudin.

Pj Gubernur Samsudin mengucapkan selamat kepada Ferli Yuledi sebagai Pj Bupati Tulang Bawang.

“Saya mengucapkan selamat bertugas. Segera lakukan langkah-langkah konsolidasi internal perkuat komunikasi koordinasi dengan DPRD, koordinasi dengan forkopimda serta elemen-elemen masyarakat setempat,” pesannya.

Ia juga miminta Ferli lanjutkan program-program pembangunan yang telah ditetapkan di dalam rencana kerja Pembangunan Daerah oleh pejabat sebelumnya.

“Karena bapak sudah terbiasa di sana. Bapak harus bekerja lebih cepat lagi, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah ini sudah semakin dekat lakukan kerja yang cepat agar supaya pelaksanaan Pilkada 2024 bisa dilaksanakan dengan baik harmonis damai di Kabupaten Tulang Bawang ,” jelasnya.

Selain itu, jabatan sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang ini berlaku untuk masa jabatan 1 tahun ke depan atau sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati Tulang Bawang hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

BACA JUGA:  Gubernur Lampung dan Kimia Farma Resmikan Warung Sehat dan Aplikasi Sehat Berjaya di Lamtim

“Saya percaya bahwa dengan pengalaman kerja kemampuan dedikasi dan integritas yang saudara miliki, saudara mampu untuk mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan hal-hal yang perlu diingat dalam mengemban sebagai Pj Bupati Tulang Bawang.

“Sebagai seorang pejabat bupati ada beberapa hal yang perlu saya ingatkan kembali kepada saudara, bahwa pejabat bupati memiliki tugas kewenangan kewajiban dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat kepada jabatan saudara baik selaku kepala daerah maupun selaku aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan wewenang,”paparnya

Adapun larangan seperti melakukan mutasi pegawai apabila mendapatkan persetujuan tertulis.

“Namun hal-hal tersebut di atas tadi dapat dikecualikan setelah saudara mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil pemerintah pusat sesuai dengan prosedur mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,”pungkasnya. (Bay/Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *