PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Baru-baru ini fenomena kotak kosong mencuat di Pilkada Provinsi Lampung. Artinya keberadaan kotak kosong dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal, namun hal ini justru mencerminkan terjadinya kemunduran demokrasi.
Namun, kalau merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan yang hanya diikuti satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka dilanjutkan ke tahapan verifikasi sampai pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada.
KPU kemudian berhak menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu paslon apabila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Jika paslon tunggal tidak bisa meraih suara sah lebih dari 50%, akan dilakukan pemilihan ulang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengubah aturan persyaratan bagi calon perseorangan agar dapat berkontestasi dalam pilkada, yaitu untuk calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Sebelumnya, aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Serta perubahan terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Bagaimana dengan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung?
Peta politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 saat ini masih dinamis. Pasalnya, beberapa Parpol masih belum mengeluarkan rekomendasi siapa sosok Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung.
Sejauh ini, baru nama Rahmat Mirzani Djausal (RMD) ketua DPC Partai Gerindra Provinsi Lampung yang mengklaim mendapat rekomendasi dari Partai Nasdem.
Penyerahan rekomendasi itu diberikan langsung oleh Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya dan didamping pengurus DPP NasDem, Taufik Basari dan Sekertaris DPW NasDem Lampung, Fauzan Sibron.
Dalam video Partai NasDem menyerahkan rekomendasi tunggal dan belum ada pasangannya. Siapa pendamping RMD.
Sayangnya, rekomendasi tersebut membuat kaget di lingkaran DPW Partai Nasdem Lampung. Herman HN yang merupakan Ketua DPW Partai Nasdem tidak mendapat rekomendasi maupun dukungan dari DPP pusat. Padahal Herman HN salah satu Cagub Lampung. Hal ini terlihat benner Herman yang tersebar di mana-mana.
Seperti berita sebelumnya yang berjudul Pilgub Lampung Unik? Peta Politik Masih Dinamis. “Nah apakah RMD akan menjadi satu-satunya calon tunggal. Kita lihat saja nanti.
Sementara, Cagub Arinal Djunaidi gubernur petahana hingga saat ini belum juga mendapatkan sosok Wakil yang akan mendampingi dirinya. Sebab, DPP Partai Golkar telah memberikan intruksi kepada Arinal untuk mencari sosok Calon Wakil gubernur (Cawagub) diberikan waktu hingga tenggat 16 Agustus 2024.
Parpol DPP Partai PDI-P, Demokrat, PKB, PAN, dan PKS hingga saat ini juga belum memberikan rekomendasi siapa Cagub dan Cawagub. Masih digodok oleh DPP. Masih tarik ulur untuk mengeluarkan rekomendasi. “Kita tunggu saja. Siapa yang akan diberikan rekomendasi oleh ke empat parpol tersebut.
Selain Pilgub, Provinsi Lampung juga akan diikuti 14 Kabupaten/Kota dalam pemilihan Kepala Daerah. Nah, siapa Cabup dan Cawagub yang akan direkomendasikan oleh masing-masing parpol.
Kita mulai dari Kabupaten tertua yakni Kabupaten Lampung Utara. Ada tiga bakal calon bupati yang bersaing mendapatkan ” tiket ” atau rekomendasi dari partai politik.
Ke tiga bakal calon bupati tersebut adalah, Hamartoni Ahadis, Ardian Saputra, Hidir Ibrahim.
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Bakal ada empat calon yang siap maju sebagai Bupati Lamsel. Mereka adalah Nanang Ermanto bupati petahana, Melinda putri sulung Anggota DPR RI Zulkifli Anwar, Pandu Kusuma Dewangsa yang saat ini Wakil bupati Lampung Selatan dan menantu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Raditya Egi.
Untuk Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Ada lima calon kuat yang maju sebagai Bupati Lamtim. Mereka adalah Bupati petahana Dawam Rahardjo, Garinca Reza Pahlevi seorang Politisi dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Heri Kustanto seorang Pengusaha sekaligus Ketua Persilamtim dari Way Jepara, Noverisman Subing, Zaiful Bokhari merupakan mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2021. Terakhir, Azwar Hadi adalah seorang tokoh Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan saat ini dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Timur periode 2021-2024.
Kabupaten Lampung Tengah sendiri. Ada empat calon. Mereka adalah Musa Ahmad (Petahana), Ardito Wijaya (Petahana), Abdullah Surajaya (Politisi), Ikhwan Fadil Ibrahim (Politisi), A Helmi (Politisi), Sumarsono (Ketua DPRD Lamteng), dan Maksum Asrori.
Kabupaten Tanggamus. Ada empat Calon kuat. Mereka adalah Drs. H Mohammad Saleh Asnawi, Dewi Handajani merupakan petahana, Samsul Hadi dan Heri Agus Setiawan.
Kabupaten Pringsewu. Ada 6 Calon. Mereka adalah Adi Erlansyah, Dr. H. Fauzi. Ririn Kuswantari, Budiman P Mega, Jevi Hardi Sofyan, dan Fajar Fakhlevi.
Kabupaten Tulang Bawang. Ada 11 bakal calon bupati. Mereka yakni Winarti Bupati petahana, Kolonel Ahmad Yani, H. Juanda, Novriwan Jaya, H. Darmawijaya, Ismet Roni , Dedi Aprizal, Arif Budiman, Reka Punnata, Qodratur Ikhwan dan terakhir Richad Maulana Putra.
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Bakal ada empat calon kuat. Mereka adalah Putra Jaya Umar, Busroni, Ponco Nugroho, dan Surya Jaya Rades.
Kabupaten Mesuji. Bakal ada enam bakal calon kuat. Mereka adalah Elfianah Khamami, Syamsudin, Fuad Amrullah, Bob Nasution, Suprapto dan Haryati Candralela.
Kabupaten Lampung Barat. Bakal ada tiga calon kuat. Mereka adalah Bambang Kusmanto, Parosil Mabsus, dan Mad Hasnurin.
Kabupaten Pesisir Barat. Ada 7 bakal Calon Bupati. Mereka adalah Khoirul Mukhtar, Septi Heri Agusnaeni, Fery Anda Eka Putra, Dedi Irawan, Fery Anda Eka Putra, Dedi Irawan dan terakhir N. Lingga Kusuma.
Kabupaten Pesawaran. Nanda Indira (Istri Bupati Pesawaran), Yusak (Politisi), Achmad Rico (Politisi), Hendri Septiawan (Camat Lampung Timur), Ris Paili, Hendra Septiawan dan Aries Sandi (mantan Bupati Pesawaran 2010-2015).
Selanjutnya, Kota Metro. Ada empat calon. Mereka adalah Wahdi, Qomaru Zaman, Achmad Redho Akbar, dan Anna Morinda.
Dan terakhir. Walikota Bandarlampung. Ada dua calon bersaing kuat. Mereka adalah Eva Dwiana (Petahana), dan Reihana Wijayanto. Namun, apakah Eva Dwiana bakal dikabarkan melawan kotak kosong. Kita tunggu saja. (Bersambung)
Sumber Penulis : Bayumi Adinata