LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret seorang guru ASN berinisial RR, tenaga pendidik di SMAN 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, memasuki babak baru setelah perkara tersebut dilaporkan ke Polda Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan pihaknya akan mengambil langkah internal dengan memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Thomas menyebut persoalan tersebut merupakan perkara serius. Namun, karena proses hukum telah berjalan di kepolisian, pihaknya akan menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami akan segera panggil yang bersangkutan. Ini masalah serius. Di sisi lain, karena perkaranya sudah dilaporkan ke Polda, kami menunggu proses hukumnya,” ujar Thomas Amirico, Rabu (29/7/2026).
Menurut Thomas, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran sebagai aparatur sipil negara, akan ada proses dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi sebagai pegawai tentu ada. Bentuknya seperti apa, nanti kita telaah setelah yang bersangkutan dipanggil dan memberikan keterangan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial RAP, yang disebut sebagai istri sah pria berinisial RH, melaporkan RR dan RH ke SPKT Polda Lampung pada Senin, 27 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Pelapor didampingi tim kuasa hukum dalam proses pelaporan tersebut. Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, dugaan hubungan terlarang itu disebut bermula dari kecurigaan pelapor setelah menemukan komunikasi antara suaminya dengan RR.
Pelapor kemudian mengaku menemukan sejumlah percakapan yang dinilai bernuansa pribadi hingga informasi mengenai dugaan pertemuan di sebuah hotel di wilayah Pringsewu.
Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan pengakuan mengenai hubungan intim antara kedua terlapor. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Merespons terseretnya salah satu tenaga pendidik mereka dalam perkara hukum, pihak SMA Negeri 2 Kota Agung membenarkan bahwa RR merupakan ASN yang mengajar di sekolah tersebut.
Wakil Kepala SMAN 2 Kota Agung, Yeni, menjelaskan bahwa pihak sekolah baru mengetahui adanya laporan resmi ke Polda Lampung setelah mendapat konfirmasi dari wartawan, meski sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum pelapor.
“Sesuai prosedur yang berlaku, kami telah melakukan pembinaan terhadap RR,” ujar Yeni saat dikonfirmasi, rabu (29/7/2026).
Namun, Yeni menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum maupun etik asusila yang disangkakan kepada RR sepenuhnya merupakan ranah personal di luar tanggung jawab institusi sekolah.
“Soal dugaan tindak pidana asusila yang dimaksud, itu sepenuhnya menjadi persoalan pribadi RR,” tegasnya.
Menanggapi ramainya sorotan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru SMA Negeri 2 Tanggamus, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung (Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus), Rodi Hayani Samsun, S.H., M.IP menegaskan pihak internal/dinas tidak akan tinggal diam dan akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita sudah dapat kabarnya, dari pemberitaan, dan kita sedang pelajari. Kita akan kalarifikasi pihak pihaknya, terutama guru yang bersangkutan,” kata Rodi.
Dalam keterangannya, Rodi menyampaikan bahwa profesi pendidik seharusnya menjadi teladan bagi para siswa dan masyarakat. Pihaknya telah merencanakan/melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal guna mengumpulkan bukti serta fakta lapangan.
“Kita akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin untuk memanggil yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar kode etik ASN, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Rodi.
Rodi menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta regulasi terkait larangan perselingkuhan/perzinaan bagi ASN, sanksi yang membayangi oknum terbukti melanggar dapat berupa sanksi moral, sanksi administratif sedang, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pemberhentian.
“Proses pemeriksaan saat ini masih/akan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari instansi atau pihak berwenang,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor RR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Saat ini, kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum pendidik ASN dan suami orang tersebut sepenuhnya berada dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk membuktikan pemenuhan unsur pidana sesuai hukum yang berlaku. (Yhs)
















