LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian dan relevan untuk dilaksanakan, yaitu:
Pertama, bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada.
“Saya memahami bahwa diperlukan waktu untuk menyempurnakan berbagai hal, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tidak mulai bekerja,” jelas Samsudin di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (25/6/2024).
Pj. Gubernur Samsudin mengatakan pentingnya upaya bersama meminimalisir potensi pungli dalam sektor pelayanan publik pada instansi pemerintah.
Dia berharap ke depan para penyelenggara pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif.
Penanggung jawab satgas ini adalah Gubernur Lampung dalam hal ini Pj. Gubernur Lampung, Wakil Penanggungjawab I Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Wakil Penanggungjawab II Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Wakil Penanggungjawab III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
“Kita semua tahu, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Keberadaan saber pungli ini untuk memenuhi amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut,” ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan. Hal itu seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah juga harus mengambil peran untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatannya sehari-hari dalam wujud kegiatan publik. Dan menjaga agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, terhindar dari penyalahgunaan wewenang (pungutan liar/pungli).
“Kita harus membangun persepsi publik secara positif. Hal ini dilakukan dengan kinerja nyata untuk pemberantasan pungli secara efektif, efisien dan membuat jera jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah sekedar beretorika karena laporannya tidak ditanggapi. Senantiasa kita menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah, terlebih kita akan menghadapi pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Meski demikian, sambung, Samsudin berharap hasil dari pelaksanaan acara sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin bersih dan berwibawa, serta dapat memberikan kemajuan bagi pembangunan daerah di Provinsi Lampung.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Yudi Hermawan selaku Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Lampung, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gde Ngurah Sriada, Inspektur Provinsi Lampung Selaku Wakil Ketua Pelaksana I UPP Saber Pungli Provinsi Lampung Fredy, Para pejabat UPP Saber Pungli Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. (Bay/*)