LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Usulan satu nama Pj. Gubernur Lampung Fahrizal Darminto baru-baru ini menjadi polemik kegaduhan di lembaga DPRD Provinsi Lampung.
Bahkan hal itupun membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kecewa. Kegaduhan nama PJ Gubernur Lampung yang direkomendasikan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay bikin Arinal Djunaidi menegur Sekda di depan rapat Paripurna Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lampung pada Rabu (22/5/2024) lalu.
Padahal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada waktu itu telah mengusulkan satu nama calon kuat Pj. Gubernur yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahmat Hadi.
Dalam perjalanan waktu, DPRD Lampung mengusulkan tiga nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin.
Pernyataan ini diceritakan oleh salah satu sumber pejabat Pemprov Lampung yang meminta namanya jangan dipublikasikan kepada media ini, Senin (27/5/2024).
Menurut sumber ini, adanya nama Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam usulan Pj. Gubernur Lampung membuat kekecewaan Gubernur Arinal. Pasalnya, bukan Sekdaprov yang diusulkan melainkan Rahmat Hadi.
Gubernur Arinal merasa dirinya sudah berjuang menunjuk Fahrizal Darminto sebagai Sekdaprov. Namun beliau (Fahrizal Darminto) tidak menghormati apa pilihan nya. Dan diam-diam mengusulkan nama sebagai Pj. Gubernur Lampung, ” ujar sumber ini.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan, bahwa Orang no I di tapis berseri itu terlalu dini menyimpulkan bahwa kegaduhan tersebut diakibatkan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto jelang pensiun Arinal.
“Saya menduga gubernur tidak cukup informasi dan semena-mena menuduh bahwa ini ulah dari sekda provinsi. Apalagi kegaduhan itu sudah di klarifikasi oleh beberapa anggota DPRD bahwa ini bukan salah Fahrizal Darminto, tapi akibat ulah dari ketua DPRD Lampung,” kata Dedi
Untuk itu, kata dia, lontaran perkataan Arinal didalam rapat paripurna lalu seharusnya tidak patut diucapkan karena terlalu reaktif.
Menurut saya, Arinal Djunaidi sebagai gubernur Lampung terlalu reaktif dan tidak sepatutnya mengucapkan hal tersebut di forum DPRD,” urainya.
Selain itu, sambung dia, kedepan Gubernur Lampung sudah seharusnya memperbaiki komunikasi yang baik dan memberi respon yang positif.
Dalam konteks usulan nama PJ Gubernur Lampung ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus berhati-hati dan selektif agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung.
“Hemat saya begini, Kemendagri mesti mempertimbangkan kritik dan masukan dari publik. Selama ini banyak narasi negatif yang muncul dalam usulan Pj Kepala Daerah dari Lampung,” ucapnya
Bahkan, masa kerja Pj Gubernur ini ia melihat sangat singkat, sudah seharusnya usulan kandidat atau nama yang akan menjadi kepala Daerah mempunyai integritas tinggi.
“Dipertimbangkan juga terkait treck record atau rekam jejak dari masing-masing nama yang diusulkan sebagai Pj. Apakah pernah tersandung kasus hukum, kemudian masih produktif secara jasmani dan rohani ketika nanti mendapatkan mandat sebagai Pj Kepala Daerah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Dalam hal ini juga tentunya ada poin-poin yang menjadi prioritas dan pertimbangan Kemendagri dalam menyeleksi nama-nama yang diusulkan dari DPRD setempat, sehingga tidak menimbulkan narasi negatif di publik.
“Kritik konstruktif dan masukan positif ini harus dipertimbangkan Kemendagri dalam menyeleksi dan menganulir nama-nama yang diusulkan dari DPRD setempat khususnya soal usulan Pj Gubernur Lampung, sebelum disodorkan kepada Presiden,”tandasnya. (Bay)