Tidak Tepat Ditetapkan Tersangka, Agus Nompitu Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi KONI

Agus Nompitu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengajukan upaya gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

Ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (13/3/2024) Agus Nompitu membeberkan alasan dirinya mengajukan upaya gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada dirinya tidak tepat. Sebab, dalam kepengurusan KONI Lampung dia mengaku hanya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Anggaran, bukan bertanggung jawab mengelola anggaran.

“Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI Lampung bahwa yang memiliki pertanggungjawaban tertinggi dalam organisasi adalah Ketua Umum KONI Lampung, di mana periode 2019-2023 ketuanya adalah Prof Yusuf Barusman, beliaulah sebagai penanggung jawab tertinggi organisasi,” kata Agus Nompitu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan anggaran KONI Lampung tahun 2019-2023 mengacu pada pedoman dana hibah keolahragaan yang dikeluarkan oleh KONI Pusat, hal itu yang menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan KONI.

“Dalam dokumen hibah tersebut bahwa pejabat berwenang di dalam pengelolaan keuangan KONI yaitu yang pertama Ketua Umum KONI Lampung, beliau sebagai pengguna anggaran atau PA,” jelasnya.

Selain itu, pejabat yang berwenang untuk melakukan persetujuan pengeluaran penggunaan keuangan yakni Sekretaris Umum KONI Lampung, Subeno sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Sehingga dengan demikian ketua umum, dan sekretaris ini sama-sama memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait penggunaan anggaran dan juga persetujuan pengeluaran keuangan KONI Lampung periode 2019-2023,” ujarnya.

Kemudian kata Agus, pejabat yang berwenang juga yakni Bendahara Umum Lilyana Ali dalam hal sebagai bendahara pengeluaran.

BACA JUGA:  Nunik : Terimakasih Untuk Semua Rakyat Lampung

“Sehingga atas persetujuan Ketua Umum selaku pengguna anggaran, dan sekretaris sebagai kuasa pengguna anggaran, maka persetujuan itu dalam bentuk perintah bayar, maka yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran itu adalah bendahara pengeluaran,” bebernya.

Oleh karena itu, dia menegaskan ketiga pengurus KONI Lampung itu juga seharusnya dapat bertanggung jawab dalam hal adanya penyimpangan anggaran.

“Saya kira sesuai aturan seharusnya mereka bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan normatif yang ada di konstitusi,” ucapnya.

“Oleh sebab itu, kalau bicara tentang kemungkinan adanya penyimpangan korupsi saya kira dapat ditanyakan kepada pihak-pihak yang berkaitan, kalau saya dibidang perencanaan, bukan bidang pengguna anggaran,” katanya, mengakhiri. (Bay/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *