Sebanyak 649 Pasangan Dibawah Umur Menikah, Kadis PPPA Lampung Siap Berikan Pendampingan

“Siap memberikan pendampingan psikologis pada anak yang mengajukan dispensasi menikah”

PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG-Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung merilis data tahun 2022 sampai 2023 sebanyak 649 pasangan dibawah umur di Lampung mengajukan dispensasi nikah.

Pasalnya, pernikahan dibawah umur didasari berbagi faktor yaitu kehamilan tidak diinginkan, lalu putus sekolah dan kemiskinan serta Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Menangani hal tersebut pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memberikan pendampingan psikologis pada anak yang mengajukan dispensasi menikah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung (PPPA), Fitrianita Damhuri menjelaskan pendampingan ini, untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dibawah umur yang pada dasarnya belum siap untuk membina rumah tangga.

“Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan pengadilan agama. Terkait kasus pernikahan dibawah umur, yang paling penting upaya pencegahan sama seperti kasus kekerasan basisnya adalah basis keluarga dan basis pendidikan,”jelas Fitrianita Damhuri, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut, PPPA akan mensosialisasikan sekolah ramah anak sebagaimana guru-guru bisa menjadi sahabat, bisa menjadi teman curhat dan orang tua ikut berkontribusi kepada anak-anak, itu menjadi kunci pemahaman bagi anak terkait usia pernikahan.

“Biasanya anak-anak akan lebih terbuka sesama umur, jika dengan orang tua mereka kurang terbuka ceritanya. Sehingga konseling sebaya, genre, forum anak ini juga menjadi kunci supaya pernikahan usia anak dapat dipahami,”ungkap Fitrianita Damhuri. (Feb/Bay)

BACA JUGA:  Anggota Komisi V DPR-RI Minta Ketegasan Pemprov Lampung Tertibkan Kendaraan ODOL 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *