Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Guna Keperluan Penyidikan

“KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama”

PAMUNGKAS INDONESIA.ID, PAPUA – Setelah ditetapkan tersangka, beberapa kali panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Papua Lukas Embe diabaikan dengan dalil kondisi kesehatan.

Akhirnya tersangka Lukas Enembe dijemput langsung oleh KPK dari salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Setiba di Jakarta, Lukas Enembe sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto guna melihat kondisi kesehatan.

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Lukas dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk itu, KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama,” kata Firli di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli mengatakan, penahanan pertama ini dilakukan selama 20 hari kedepan itu terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2023, ” tambahnya. (*)

 

BACA JUGA:  Resmi Menteri PAN-RB Terbitkan SE Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun 2023, Berikut Isi Poinnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *