“Tujuannya untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID, PURWOREJO – Pada tahun 2022 Kabupaten Purworejo telah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP), yang merupakan generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.
Tujuannya untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan 6 instansi vertikal, BUMN dan BUMD, di ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Kamis (22/12/2022).
Penandatanganan dihadiri Plh Sekretaris Daerah Drs Bambang Susilo, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, dan unsur terkait lainnya.
Nota kesepakatan dan kesepakatan bersama diantaranya dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang, Badan Pelayan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Jawa Tengah, PT. Taspen (Persero), PT. Bank Jateng (Persero), Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Dalam sambutannya Wabup menyampaikan, Salah satu arah kebijakan dari RPJMN 2020-2024 khususnya pada ruang lingkup desentralisasi dan otonomi daerah adalah meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan dasar, daya saing serta kemandirian daerah.
“Arah kebijakan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tiga strategi, salah satunya adalah pengembangan kerja sama antar daerah otonom dalam peningkatan daya saing daerah dan membangun sentra-sentra ekonomi baru”tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama daerah dimaksudkan untuk menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, serta kapasitas fiskal daerah.
”Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama di daerah mendapatkan hasil bahwa pelaksanaan kerja sama di daerah belum optimal, karena masih banyak kerja sama yang dilakukan hanya berupa kesepakatan bersama dan belum ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Wabup minta agar Perangkat Daerah segera menindaklanjuti kerja sama yang telah ditandatangani Bupati dengan perjanjian kerja sama, khususnya untuk kerja sama wajib daerah perbatasan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
”Saya berpesan kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan yang tergabung di MPP, untuk menyelenggarakan pelayanan setiap hari atau sesuai jam operasional MPP,” pintanya.(*)