“Penghargaan diserahkan Pimpinan KPK kepada Bupati Purworejo yang diwakili Inspektur Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID, PURWOREJO – Menunjukan komitmen yang tinggi dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2018 hingga 2022, Pemkab Purworejo menerima penghargaan LHKPN Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK).
Penghargaan diserahkan Pimpinan KPK kepada Bupati Purworejo yang diwakili Inspektur Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Jum’at (9/12/2022).
Sebelum penyerahan penghargaan, kegiatan HAKORDIA 2022 dibuka oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dan dihadiri sejumlah menteri serta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM juga turut hadir dalam acara pembukaan.
Inspektur Wawan menjelaskan, terdapat dua kriteria yang telah berhasil dilalui oleh Pemkab Purworejo hingga meraih penghargaan ini. Pertama, sejak tahun 2018 tanpa berhenti Purworejo menggunakan E-LHKPN yakni melakukan pelaporan secara elektronik. Kedua, regulasi yang digunakan oleh Purworejo juga telah mengadopsi sesuai dengan yang diberikan oleh KPK.
“Alhamdulilah kita mendapatkan award terhadap kepatuhan terhadap LHKPN. Sejak tahun 2018 hingga 2022 ini tanpa henti kita melaporkan LHKPN secara elektronik. Sehingga KPK merasa kita termasuk yang patuh diantara 12 penerima award lainnya,” terangnya.
Penghargaan ini, lanjut Wawan, merupakan hal yang baik bagi seluruh penyelenggara negara khusus di Kabupaten Purworejo agar tetap mempertahankan integritas. Selain itu juga sebagai bentuk nyata dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.(*/PI)