BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Bayar Tunggakan, Program Rehab Solusinya

BPJS kesehatan cabang Kota Bandarlampung saat memaparkan program REHAB bagi peserta yang menunggak iuran. Foto Bayu

“Dengan adanya program Rehab ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat melunasi tunggakannya, sehingga dapat mengaktifkan kartu JKN-KIS miliknya. Bisa berobat lagi”

PAMUNGKAS INDONESIA, LAMPUNG.- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dalam pembayaran tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Setiap peserta JKN-KIS yang menunggak dapat membayar iuranya dengan cicilan dengan hadirnya program rehab ini.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Datarmi Hadiyanto mengatakan program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang menunggak khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.

“Syarat untuk mengikuti program Rehab yaitu peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan), selanjutnya peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, ” kata Datarmi kepada awak media, Selasa (26/4/2022).

Menurutnya, untuk mengikuti program rehab maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

“Peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program rehab bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti program Rehab peserta akan dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap sehingga meringankan peserta, ” ajaknya

Ia meminta bagi peserta JKN-KIS yang ingin ikut program Rehab, silahkan download dahulu aplikasi Mobile JKN, didalamnya banyak fitur yang memberikan kemudahan kepada peserta salah satunya program Rehab.

Setelah download Mobile JKN, kita bisa memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, diklik lalu akan muncul informasi total tunggakan.

Kemudian, setelah peserta membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran program Rehab. Setelah cicilan tagihan muncul, maka peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti di alfamart, Indomart, agen PPOB dll. Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar, “jelas dia

Sementara itu, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Lampung Dodi Sumardi menambahkan bahwa dengan adanya program Rehab ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat melunasi tunggakannya sehingga dapat mengaktifkan kartu JKN-KIS miliknya dan dapat menggunakannya untuk berobat baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik Perorangan atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) / Rumah Sakit, ” ungkapnya. (PI/Red)

BACA JUGA:  Ketua DKW Garda Bangsa Merasa Miris Atas Kelangkaan Minyak Goreng Di Wilayah Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *