“Gubernur Arinal mengajak seluruh komponen bangsa, untuk memiliki kesadaran bersama dalam memelihara iklim dan kondisi yang kondusif, tetap terjaga dalam ruang yang dinamis, kompetisi sehat dan demokratis jelang Pilkada 2024”
PAMUNGKAS INDONESIA, LAMPUNG – Guna mewujudkan kondusifitas iklim politik yang aman dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar silaturahmi bersama jajaran KPU, Bawaslu, Ketua Partai Politik dan Forkopimda, di Mahan Agung, Bandarlampung, Rabu (22/06/2022).
Gubernur Arinal mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai UUD 1945, telah dibentuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten/Kota, memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan otonomi di daerah serta tugas pembantuan (Pasal 38 Ayat 1). NKRI adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
“Sedangkan dalam kedudukannnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur memiliki fungsi untuk mengadakan pengawasan dan pengkoordinasian pada penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, ” kata Arinal
Dalam kerangka menyambut Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif, serta Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, Gubernur Arinal mengajak seluruh komponen bangsa, untuk memiliki kesadaran bersama dalam memelihara iklim dan kondisi yang kondusif, tetap terjaga dalam ruang yang dinamis, kompetisi sehat dan demokratis.
Ia juga mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik agar segera mempersiapkan diri memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai undang undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka proses verifikasi, baik administrasi maupun faktual serta secara online untuk dapat ditetapkan menjadi partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Kemudian, Kepada Forkopimda, saya mengimbau agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya, ” pinta Gubernur Arinal
Selain itu, saya meminta seluruh Aparat Sipil Negara baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yakni bersikap netral, tidak menampilkan keberpihakan pada peserta pemilu dan pilkada, dan mendorong terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif, tertib dan aman.
“Kepada KPU dan Bawaslu, saya berpesan harus sungguh-sungguh menjalankan penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional, teguh dan konsisten melaksanakan tahapan Pemilu dan Pilkada berdasarkan UU dan PKPU,” imbuhnya
Lanjut dia, Kepada FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) sebagai unsur masyarakat juga betul-betul memberi perhatian penuh terhadap proses penyelenggaraan pesta demokrasi sehingga terbangun suasana yang tertib, aman, penuh etika, dan penuh kedamaian, ” tutur nya. (PI/Red)