“Sesuai surat edaran Bupati tanggal 8 September 2021 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Non ASN, mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer,”
PAMUNGKAS INDONESIA, JATENG – Kepastian Pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer benar-benar akan terjadi. Hal ini berdasarkan Ketentuan penghapusan honorer yang tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Artinya ini bukan isap jempol belaka.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 5.712 pegawai non ASN atau tenaga honorer yang tersebar di 42 OPD di lingkungan Pemkab Purworejo, mulai Oktober mendatang bakal kehilangan pekerjaannya. Pasalnya, masa kontrak kerja mereka akan habis dan tidak akan diperpanjang lagi.
“Sesuai surat edaran Bupati tanggal 8 September 2021 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Non ASN, mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho saat dikutip melalui media Purworejo News, Kamis (10/3/2022).
Fithri mengakui, selama ini tenaga honorer sangat membantu tugas-tugas PNS. Tenaga mereka dibutuhkan karena hampir semua OPD mengalami kekurangan pegawai.
Dijelaskan, 5.712 tenaga honorer itu merupakan hasil perpanjangan kontrak di tahun 2022. Jumlah mereka semula 5.799 orang dan setelah dilakukan seleksi tinggal 5.712 orang.
Fithri mengungkapkan, berdasarkan UU No 5 tahun 2004 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 jo PP No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, ASN hanya ada dua kategori yautu PNS dan P3K. Jadi di ASN tidak di kenal istilah tenaga honorer atau sebutan lain.
“Berdasarkan informasi awal dari Kementerian PANRB, selain PNS dan P3K, yang masih bisa bertahan sebagai tenaga honorer hanya tenaga kebersihan, pengemudi dan sekuriti atau keamanan.
Itu pun pengadaannya harus melalui outsourching atau alih daya,” pungkas Fithri. (PI/Red)