LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, buka suara terkait penetapan masa kontrak bagi 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung yang hanya berlaku satu tahun sudah sesuai regulasi.
Kontrak tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Menurut Zudan, ketentuan itu diatur dalam regulasi terbaru, yakni Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Pasal 10 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu paling lama satu tahun. Kontrak ini harus diperpanjang setiap tahun apabila instansi masih membutuhkan dan kinerja pegawai dinilai baik,” jelas Zudan saat dihubungi awak media Group Trans Berita Sarana (trabas.co & pamungkasindonesia.id), Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, aturan ini berbeda dengan PPPK penuh waktu (full time). Untuk PPPK full time, masa kontrak minimal satu tahun, namun dapat diperpanjang hingga lima tahun bahkan sampai usia pensiun sesuai Undang-Undang ASN 2023 serta PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
“Ringkasnya, PPPK full time kontraknya bisa panjang, bahkan sampai pensiun. Sementara PPPK paruh waktu kontraknya hanya satu tahun dan wajib dievaluasi setiap kali diperpanjang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 resmi dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (1/10/2025). Namun, kebahagiaan para peserta yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) mendadak bercampur rasa kecewa.
Pasalnya, SK yang diberikan hanya menetapkan masa kontrak selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Padahal, pada PPPK Tahap I, peserta yang lulus seleksi mendapatkan masa kerja hingga lima tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, memastikan tidak ada perbedaan hak maupun kewajiban antara PPPK Tahap I dan Tahap II.
Menurutnya, kontrak 1 tahun bukan berarti diskriminasi, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi yang berlaku bagi seluruh ASN.
“Terkait hak, semuanya diatur regulasi yang sama. Kalau ada anggapan berbeda, sebenarnya itu hanya berkaitan dengan evaluasi kinerja yang memang dilakukan setiap tahun,” kata Rendi, Kamis (2/10/2025) melalui akun media sosial.
Rendi menambahkan, evaluasi dilakukan oleh masing-masing kepala OPD. Hal ini wajar karena kinerja ASN memang harus diukur secara periodik.
“Jangan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa. Kami pun dievaluasi bulanan dan tiap tiga bulan,” ujarnya. (Bay)
















