Presiden Prabowo Minta DPR dan DPRD Terima Aspirasi Rakyat, Undang untuk Dialog Langsung

Jakarta, pamungkasindonesia.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional yang wajib dihormati dan difasilitasi negara. Dalam pernyataannya di Istana Negara, Minggu (31/8), Prabowo meminta DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia untuk membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Saya meminta pimpinan DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, serta kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi agar dapat diterima dengan baik dan berdialog langsung,” tegas Prabowo.

Presiden menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai. Namun, ia memperingatkan bahwa tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan ancaman terhadap keselamatan rakyat tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum.

“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam ketertiban umum,” ujarnya.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa DPR RI telah menyepakati beberapa kebijakan penting, termasuk pencabutan besaran tunjangan anggota DPR RI dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Hal-hal lain akan dibahas melalui mekanisme resmi DPR.

Selain itu, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah agar terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat.

“Kepada seluruh kementerian dan lembaga, saya perintahkan untuk menerima utusan dari kelompok-kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan demi perbaikan jalannya pemerintahan,” kata Prabowo.

Prabowo juga menegaskan bahwa pimpinan DPR dan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota yang mengeluarkan pernyataan kontroversial dan memicu kegaduhan publik. Para anggota tersebut resmi diberhentikan dari keanggotaan DPR RI terhitung mulai 1 September 2025. (*)

BACA JUGA:  Buatan Anak Bangsa, Presiden Prabowo Gunakan Mobil Nasional Made in RI 'Maung Garuda'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *