BENGKULU,pamungkasindonesia.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu berinisial EA bersama empat stafnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2024.
Keempat staf yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah D (bendahara), RPJ (bendahara pengeluaran), AYP, dan RP. Penetapan status hukum mereka diumumkan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, pada Selasa (8/7/2025).
Menurut Ristianti, para tersangka diduga terlibat dalam praktik rekayasa perjalanan dinas fiktif. “Dana kegiatan sudah dicairkan, namun tidak sampai ke pihak yang berhak. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses audit yang masih berlangsung.
Selama beberapa bulan penyidikan, tim telah memeriksa ratusan saksi dan menyita puluhan barang bukti penting. Di antaranya, 20 boks kontainer berisi dokumen, perangkat komputer, printer, serta puluhan ponsel yang disita dari dua lokasi penggeledahan utama: Kantor Sekretariat DPRD dan Kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik mark-up anggaran, kegiatan fiktif, hingga pemalsuan dokumen. “Kami bahkan menemukan adanya diskon dari penyedia jasa yang tidak dikembalikan ke kas negara. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pola korupsi yang sistematis,” jelas Danang.
Dalam proses penyidikan, sejumlah nama besar juga turut dimintai keterangan, termasuk Plt Kepala BPKAD M. Rizqi Al Fadli yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Anggaran, serta mantan Sekwan Airlangga.
Kejati Berkomitmen Usut Tuntas
Tim penyidik saat ini masih menunggu hasil digital forensik dari laboratorium di Jakarta serta laporan resmi auditor negara untuk memastikan total kerugian negara.
Danang menegaskan, Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar. “Kami tidak berhenti di lima orang. Siapapun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintahan daerah, khususnya lembaga legislatif yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat Bengkulu pun berharap, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan uang negara. (***)












