Parosil Mabsus: Perkebunan Kopi di TNBBS Bagian dari Program Kemitraan Konservasi

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto tim

Lampung, pamungkasindonesia.id – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengungkapkan bahwa keberadaan perkebunan kopi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan hasil dari program kemitraan konservasi yang pernah ia dorong saat menjabat.

“Pada periode pertama saya sebagai bupati, saya pernah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan melalui Direktur Sumber Daya Alam, Bapak Wira, yang saat itu didampingi pihak TNBBS. Waktu itu masih sebatas kajian dan diskusi soal program kemitraan konservasi,” kata Parosil, Rabu (16/4/2025) saat di wawancarai dikantor Gubernur Lampung dalam kunjungan rapat koordinasi (rakor) kepala daerah.

Menurut Parosil, jumlah personel di TNBBS saat itu sangat terbatas. Karena itu, ia berharap ada kolaborasi antara masyarakat dan pengelola kawasan, agar pelestarian hutan tetap berjalan dan kesejahteraan warga sekitar juga meningkat.

“Dulu hutan lindung sudah punya program Hutan Kemasyarakatan (HKM). Jadi tidak ada salahnya masyarakat dilibatkan lewat kemitraan agar mereka tidak merusak hutan. Pola tanamnya juga berbeda. Kalau HKM itu 60 persen untuk kopi, 40 persen untuk tanaman kayu,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan perkebunan kopi di kawasan TNBBS tidak lepas dari kemitraan antara masyarakat dan pihak taman nasional. Para petani yang tergabung dalam kelompok tersebut, ” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan maupun pemukiman.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Y. Ruchyansyah, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Lampung, Senin (14/4/2025).

Menurut Ismanto, TNBBS merupakan kawasan konservasi yang ditujukan untuk melindungi hutan hujan tropis di Pulau Sumatera beserta keanekaragaman hayatinya. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan untuk pertanian atau pemukiman merupakan pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  Maraknya Tawuran Antar Pelajar di Lampung, Elly Wahyuni Imbau APH dan Instansi Terkait Tangani Serius

“Saya melihat ada areal perkebunan kopi yang cukup luas di dalam kawasan. Kepemilikannya masih diselidiki. Jika terbukti melanggar, ini bisa menjadi persoalan hukum yang serius,” tegas Ismanto.

Ia menambahkan, TNBBS telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO, sehingga keberadaannya harus dijaga dan dilestarikan.

Namun, di lapangan masih ditemukan warga yang mengklaim telah membayar pajak atas lahan tersebut dan menolak untuk angkat kaki dari kawasan. “Padahal, menurut aturan, tanah di taman nasional tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi. Kami sedang mengumpulkan data dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” jelas Ismanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Y. Ruchyansyah, menyampaikan bahwa Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah menginstruksikan agar kawasan TNBBS dijaga ketat dari aktivitas pemukiman dan perkebunan.

“Dari laporan tim di lapangan, aktivitas di sana sudah memasuki kawasan konservasi. Itu adalah habitat flora dan fauna yang dilindungi,” ujar Ruchyansyah.

Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi terbaik untuk masyarakat yang telanjur melakukan perambahan. “Kita harus mencari jalan keluar agar ke depan hal ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *