LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Tiap kali diusulkan sebagai Pj. Bupati, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana akhirnya bakal dilantik sebagai Pj. Bupati Mesuji mengantikan Sulpakar yang telah menjabat selama kurang lebih dua tahun.
Rabu, (22/5/2024) Kepala Dinas ESDM Febrizal Levi Sukmana akan dilantik sebagai Pj. Bupati Mesuji bersama dengan Kepala Kesbangpol Lampung M. Firsada dilantik sebagai Pj. Bupati Tulang bawang Barat (Tubaba).
Diketahui, Kepala Kesbangpol Lampung M. Firsada kembali dikukuhkan sebagai Pj. Bupati Tubaba. Meski isu beredar nama beliau tidak diperpanjang jabatan nya. Namun, setelah Surat Keputusan (SK) yang diterima oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jum’at (17/5/2024) kemarin. Nama M. Firsada masuk dalam SK tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Setdaprov Lampung Binarti Bintang mengatakan bahwa pelantikan Febrizal Levi Sukmana dan M. Firsada akan dilaksanakan pada hari Rabu (22/5/2024) besok. Dan akan dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun, lantai III komplek kantor Gubernur Lampung.
“Sebagai mana diketahui, pelantikan Febrizal Levi Sukmana dan M. Firsada sesuai SK Mendagri yang telah diterima oleh Pemprov Lampung pada Jum’at (17/5/2024) kemarin, ” ujar Binarti kepada media ini, Senin (20/5/2024).
Diberita sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sudah kita usulkan tiga nama. Terkait keputusan ada di pusat. Kami Pemprov Lampung hanya monitor sampai H-1 sampai Surat Keputusan (SK) diterbitkan, “ujar Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung Koharudin
Koharudin menjelaskan bahwa usulan sudah dilakukan seperti sebelum-sebelumnya. Pihak mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
“Di dalam Pasal 9 dalam permendagri itu, pengusulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dapat dilakukan Menteri, Gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, ” jelasnya
Terkait aturan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, Pada Pasal 14 Ayat 1 mengamanatkan bahwa pejabat kepala daerah yang telah menjabat satu tahun dapat di perpanjang dengan orang yang sama maupun dapat di ganti dengan orang berbeda.
Koharudin mengatakan baru-baru ini pihaknya telah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri soal perpanjangan jabatan. Jadi bisa saja jabatan Pj. Bupati Mesuji Sulpakar diperpanjang lagi, karena SE terbaru tersebut. Namun kembali lagi semua keputusan ada di pusat.
Apakah usulan tiga nama tersebut termasuk Sulpakar dan M. Firsada? Iya termasuk nama mereka. Tetapi kembali lagi siapa bakal menjadi Pj. Bupati nya semua keputusan ada dipusat. Bisa berubah atau sebaliknya, ” ucap Koharudin. (Bay)