Pemekaran Wilayah di Lampung: Akankah Kabupaten Baru Terbentuk di Bawah Kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal?

Foto ist

Lampung, pamungkasindonesia.id– Seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur, telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. Setelah menjalani retreat, para gubernur kini siap menjalankan kepemimpinan dengan berbagai kebijakan dan tantangan selama lima tahun ke depan.

Salah satu isu yang mencuat dalam pemerintahan baru ini adalah pemekaran wilayah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa terdapat 337 usulan pemekaran wilayah, dengan 248 di antaranya berupa pemekaran kabupaten.

Di Provinsi Lampung, yang kini dipimpin oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela, isu pemekaran wilayah menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah telah mengusulkan pembentukan satu provinsi baru serta enam kabupaten kepada Kemendagri.

Saat ini, terdapat delapan usulan pemekaran wilayah di Provinsi Lampung yang semakin mengemuka. Berikut adalah beberapa daerah yang diusulkan menjadi kabupaten baru:

1. Kabupaten Sungkai Bunga Mayang – Pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara, mencakup Kecamatan Hulu Sungkai, Muara Sungkai, Sungkai Jaya, Sungkai Tengah, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Bunga Mayang, dan Sungkai Utara .

2. Kabupaten Seputih – Pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah, meliputi Kecamatan Bumi Nabung, Seputih Banyak, Bandar Surabaya, Rumbia, Bandar Mataram, Putra Rumbia, Way Seputih, dan Seputih Surabaya .

3. Kabupaten Bandar Negara – Pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan, mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Jati Agung, dan Tanjungsari

 

BACA JUGA:  Pemkab Tanggamus Terbitkan Surat Edaran Larang Kepala OPD Angkat atau Ganti Tenaga Kontrak Non-PNSD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *