Pelaku Penembak Bripka Arya Ternyata Komplotan Pembobol Dealer Motor di Lampung

(Foto : Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung hendak mengeluarkan jenazah pelaku curanmor yang menembak Almarhum Bripka Anumerta Arya Supena)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Polisi mengungkap rekam jejak kriminal dua pelaku penembakan Bripka Anumerta Arya Supena. Ternyata, keduanya diketahui merupakan residivis sekaligus daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah kasus kejahatan di Lampung.

Dua pelaku itu yakni Hamli alias Ham dan Bahroni alias Roni. Polisi menyebut keduanya kerap terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan Hamli merupakan spesialis pembobol dealer motor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung sepanjang 2026.

“Pelaku Ham ini terlibat pencurian di beberapa dealer motor di Lampung,” kata Indra dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Salah satu aksi yang diungkap polisi terjadi di sebuah dealer Honda di Kota Metro pada April 2026. Dalam aksi itu, komplotan Hamli membawa kabur tujuh unit sepeda motor.

“Terdiri dari lima unit CRF, satu Beat dan satu Supra GTR,” ujarnya.

Tak hanya di Metro, kelompok tersebut juga membobol dealer Honda di kawasan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari lokasi itu, pelaku mencuri empat unit motor.

“TKP lain di dealer daerah Tanjung Bintang sebanyak empat unit motor, terdiri dari PCX, ADV dan dua CRF,” jelasnya.

Sementara itu, Bahroni alias Roni disebut merupakan residivis kasus curas dan curat. Ia sebelumnya pernah ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.

“Untuk tersangka Roni merupakan residivis kasus curas handphone dan gembos ban,” ungkapnya.

Polisi menyebut kedua pelaku selama ini aktif melakukan aksi kriminal lintas wilayah di Lampung. Bahkan, motor hasil curian disebut digunakan kembali untuk menjalankan aksi kejahatan berikutnya.

Salah satunya motor Honda BeAT hasil curian di wilayah Natar yang dipakai saat penembakan Bripka Arya Supena di depan Toko Yussy Akmal, Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Bhayangkari Polda Lampung Bagikan Makanan Gratis ke Pemudik

“Motor BeAT hasil curian di Natar digunakan pelaku saat beraksi di TKP penembakan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mendapati kedua pelaku merupakan pengguna aktif narkoba. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membeli sabu.

“Bukan untuk kebutuhan sehari-hari, karena mereka ini penyalahguna narkoba aktif dan uang hasil kejahatan digunakan membeli narkoba,” jelasnya.

Dalam kasus penembakan itu, Bahroni disebut menjadi pelaku utama yang menembak Bripka Arya Supena setelah merebut senjata api milik korban saat aksinya dipergoki.

Bahroni kemudian tewas ditembak polisi karena disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. (Yhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *