LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memaparkan praktik dan inovasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam forum ekspose di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemprov Lampung dalam memperkuat sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional, adaptif, dan berorientasi hasil.
Marindo menjelaskan bahwa ekspos tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam menerapkan manajemen talenta ASN secara menyeluruh dan sesuai regulasi nasional.
“Ekspos ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN, Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025,” ujar Marindo.
Ia menegaskan, sistem manajemen talenta akan memastikan penempatan ASN dilakukan secara profesional dan sesuai kompetensinya.
“Kami percaya bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadikan manajemen talenta sebagai instrumen penting untuk membangun ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Ini juga merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang gesit dan berorientasi pada kinerja,” tambahnya.
Forum tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi BKN yang berperan strategis dalam pengembangan ASN nasional, di antaranya Dr. Herman, M.Si. (Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen ASN, mewakili Kepala BKN); Dr. Samsul Hidayat, S.S., M.PSDM. (Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN); Wahyu Firdaus, S.T. (Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen ASN); Dr. I Ketut Buana, S.E., M.Si., Ak., CA. (Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi ASN); serta Supranawa Yusuf, S.H., M.P.A. (Asesor SDM Aparatur Ahli Utama).
Turut hadir Myrna Amir, S.E., M.M., Kepala Kantor Regional V BKN, bersama tim manajemen talenta dari BKN pusat dan Kantor Regional V.
Dari Pemprov Lampung, hadir Asisten Administrasi Umum Sulpakar, Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Riswandi, dan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan strategi nasional untuk memastikan ketersediaan SDM unggul dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Kebijakan ini diatur dalam Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN serta Perpres No. 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.
Kebijakan tersebut memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:
Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi individu berbakat, baik ASN maupun talenta nasional di bidang riset, seni, budaya, dan olahraga. Memastikan penempatan SDM pada posisi strategis sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Mendorong penerapan sistem merit yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik maupun praktik KKN.
Adapun siklus manajemen talenta nasional mencakup proses akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi talenta.
Dalam konteks daerah, Pemprov Lampung menjadi salah satu provinsi yang aktif mendorong implementasi sistem ini dengan membangun database talenta ASN, memetakan potensi pegawai, serta mengintegrasikan data tersebut dengan Sistem Informasi ASN Nasional.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi daerah, menciptakan jalur karier ASN yang lebih jelas, dan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis kompetensi di Provinsi Lampung. (Bay)
Sumber: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
















