Jakarta, pamungkasindonesia.id – Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa PPPK kini dapat menjabat posisi strategis dalam struktur pemerintahan, mulai dari eselon IV, III, hingga Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.
Hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjunjung prinsip meritokrasi serta memberikan kesetaraan kesempatan karier bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
“PPPK punya hak yang sama untuk menduduki jabatan struktural, seperti kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala dinas. Tidak ada pembatasan selama memenuhi syarat seleksi dan kompetensi,” tegas Menteri Rini dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dasar Hukum PPPK Bisa Jabat Struktural
Kesempatan ini dibuka berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
• Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PPPK bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi.
• PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2023, memperluas akses PPPK untuk menduduki jabatan struktural eselon III dan IV.
• Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023, menegaskan PPPK bisa diangkat sebagai kepala dinas, kepala bidang, atau sekretaris.
Awalnya, masa jabatan PPPK hanya dibatasi 1–5 tahun sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Namun, melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK kini dapat diperpanjang hingga usia pensiun, terutama bagi yang menjabat di posisi Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
“Dengan adanya UU ASN terbaru, PPPK bisa menjabat sampai usia pensiun, yaitu 60 tahun, selama hasil evaluasi kinerjanya tetap memenuhi standar,” jelas Rini Widyantini.
Meski terbuka peluang besar, pengisian jabatan tetap harus melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan. PPPK yang ingin menduduki jabatan struktural harus memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, dan integritas serta memiliki rekam jejak yang baik.
MenPAN-RB juga mengimbau pemerintah daerah dan instansi pusat agar tidak ragu memberikan peluang karier bagi PPPK yang berprestasi.
“Kita ingin seluruh ASN diberi ruang kontribusi yang setara. Jangan sampai status PPPK jadi alasan pembatasan karier,” tambah Menteri Rini.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi antara PNS dan PPPK dalam hal jabatan dan karier. Reformasi birokrasi menuntut keterbukaan, profesionalisme, dan pengakuan terhadap kinerja, bukan sekadar status kepegawaian. (*)
















