LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus kini memasuki babak baru yang lebih manusiawi dan bermartabat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus di bawah kepemimpinan Dr. Adi Fakhruddin, resmi meluncurkan Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ), pada rabu (16/7/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan Penandatanganan surat keputusan besama program pasca restorative justice yang disebut Propas RJ dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Tanggamus, Kementerian Agama (Kemenag) Tanggamus, Dinas Sosial (Dinsos) Tanggamus dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanggamus.
Kolaborasi lintas sektor ini merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa keadilan tak berhenti di ruang sidang, tetapi hadir dalam kehidupan nyata mantan pelaku tindak pidana.
Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan hukum yang menitik beratkan pada pemulihan dan bukan semata-mata penghukuman.

”Konsep restorative justice adalah untuk perkara yang cukup alat bukti, namun tidak pantas untuk disidangkan. Karena jika dipaksakan justru akan menimbulkan dampak sosial lebih besar, terutama pada pelaku tindak pidana ringan,” terang Adi.
Ia mencontohkan, penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang bukan hanya merusak individu, tapi juga ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penanganan mantan pengguna narkoba perlu pendekatan khusus, termasuk rehabilitasi dan pendampingan berkelanjutan agar mereka tidak kembali terjerumus (relapse).
”Setelah proses rehabilitasi selesai, mereka masih butuh dukungan berkelanjutan. Di sinilah peran Propas RJ,” ujar Adi Fakhruddin.
Melalui program Propas RJ, Kejari Tanggamus bekerja sama dengan lintas sektor untuk menciptakan sistem reintegrasi sosial yang menyeluruh bagi mantan pelaku pidana. Program ini dirancang agar mereka bisa kembali berdaya dan diterima oleh masyarakat.

Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ) meliputi pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Kabupaten Tanggamus, konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus, pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Tanggamus, kegiatan pengabdian dan reintegrasi sosial oleh Dinas Sosial Tanggamus, serta monitoring dan evaluasi progresif oleh Kejari Tanggamus.
Melalui Propas RJ, Kejari Tanggamus berharap mantan pelaku tindak pidana dapat menjalani hidup yang lebih produktif, bermoral, serta diterima oleh masyarakat.
”Semoga Propas RJ ini dapat menjadi contoh nasional dalam membumikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” harapnya.
Program ini sekaligus memperkuat peran kejaksaan sebagai pelaksana keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.
”Ini menjadi wujud keadilan yang bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memberikan harapan dan masa depan,” tutup Adi Fakhruddin. (Jef/imo/yhs/bdh)
















