Komisi II DPR RI Perintahkan Kementerian ATR BPN Ukur Ulang HGU PT. SGC

Komisi II DPR RI RDP DAN RDPU dengan Dirjen ATR/BPN beserta Kakanwil BPN terkait permasalahan pertanahan pada selasa (15/7/2025). (Foto : Tangkap Layar Live TV Parlemen)

JAKARTA, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Komisi II DPR RI akhirnya mengambil keputusan tegas setelah kurang lebih 3 jam melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen ATR/BPN Beserta Kakanwil BPN di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya meminta kementerian ATR BPN melakukan penertiban dengan melakukan inventarisasi, identifikasi dan pengukuran ulang terhadap seluruh area HGU milik PT. SGC yang berada Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

”Agar tidak terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat serta negara mendapatkan penerimaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya mengetok palu sidang dan menutup debat panjang RDPU.

Dia menegaskan keputusan ini adalah keputusan politik, sementara untuk teknis penertibannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

”Ini adalah kebijakan politik, kita tidak boleh berdebat masalah teknis, kita serahkan teknis kepada pemerintah. Mudah-mudahan semangat Pak Menetapkan untuk melakukan penertiban bisa berjalan dengan semangat yang ada di sini,” lanjutnya.

Menanggapi itu, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung Indra Musta’in menyampaikan ucapan syukur karena tuntutan pengukuran lahan HGU PT. SGC akhirnya menemukan titik terang.

”Saya terharu, kami sangat bersyukur kepada Komisi II. Mudah-mudahan terwujud,” kata Indra. (*)

BACA JUGA:  Kemungkinan Idulfitri Jatuh pada 31 Maret 2025, Menunggu Hasil Sidang Isbat
Penulis: RedaksiEditor: Yuherlan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *