Gubernur Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Dorong Inovasi Layanan dan Kesadaran Warga

Konferensi pers kepada awak media dalam peresmian pelayanan pemutihan di Samsat Bandar Lampung. Foto By

Lampung,pamungkasindonesia.id — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meninjau langsung pelaksanaan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi dibuka di kantor Samsat Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025).

Dalam kunjungannya, Gubernur menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Selain menghadirkan layanan Samsat Keliling, kami juga telah meluncurkan tiga aplikasi digital yaitu E-SINYAL, E-SALAM, dan E-SAMDES. Ketiganya mulai digunakan sejak kemarin, sebagai wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujar Gubernur Mirza.

Program pemutihan pajak yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa dikenai denda maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan dari luar daerah yang hendak dimutasi masuk ke wilayah Lampung.

Gubernur memaparkan data mencengangkan terkait kepatuhan pajak kendaraan di daerah. Dari total sekitar 4 juta unit kendaraan di Provinsi Lampung, hanya sekitar 38 persen yang aktif membayar pajak hingga tahun 2024.
Sementara itu, 2 juta kendaraan tercatat telah menunggak pajak lebih dari lima tahun, dan 2 juta sisanya menunggak kurang dari lima tahun.

“Kami menemukan kasus ekstrem, ada kendaraan yang menunggak pajak hingga 11 tahun. Seharusnya membayar antara Rp7 juta hingga Rp9 juta, namun dengan program pemutihan ini, mereka hanya perlu membayar sekitar Rp300 ribu. Ini adalah peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban berat,” jelas Gubernur Mirza

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Lantik Kepala BPKAD Marindo Kurniawan sebagai Pj. Bupati Pringsewu

Tak hanya menghapus beban denda dan tunggakan, Pemerintah Provinsi Lampung juga terus memperluas jangkauan layanan melalui berbagai inovasi. Beberapa di antaranya adalah Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Keliling, dan Samsat Container, yang dirancang untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak.

Lebih dari sekadar strategi fiskal, Gubernur Mirza menegaskan bahwa program ini juga bertujuan memperbaiki basis data kendaraan bermotor serta membantu masyarakat.

“Semangat ini harus menjadi semangat kolektif kita sebagai warga negara. Pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya. Jadi mari kita jadikan ini momentum untuk bersama-sama membangun Lampung yang lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa program pemutihan pajak ini bukan hanya berdampak positif terhadap sektor pendapatan daerah, tetapi juga memberikan keuntungan besar bagi masyarakat.

“Program ini tentu akan sangat membantu masyarakat Lampung. Harapannya, ini bisa dikelola dengan baik dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah secara menyeluruh,” ujar Kapolda.

Ia juga menekankan bahwa kesempatan seperti ini belum tentu ada setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan momen ini.

“Silakan masyarakat manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini adalah bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Jadi mari kita sukseskan bersama,” pungkas Irjen Pol Helmy Santika. (By)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *